Transaksi di Jalan Pantura Kendal, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:20 WIB
Transaksi di Jalan Pantura Kendal, Dua Pengedar Sabu Diringkus
Dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap saat menjalani pemeriksaan tim Resnarkoba Polres Kendal, Rabu (12/6/2019). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO.
A A A
KENDAL - Dua pengedar sabu berhasil ditangkap tim Resnarkoba Polres Kendal saat akan melakukan transaksi di jalan pantura Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dan alat hisap atau bong.

Dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap adalah Suratno (39), warga Dusun Suking, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dan Ngadiman (48), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Keduanya diringkus petugas saat akan melakukan transaksi.

Awalnya, kedua tersangka mengelak akan bertransaksi sabu tapi petugas tidak begitu saja percaya. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu, masing-masing seberat 0,03 gram; 0,05 gram; dan 0,02 gram. Tiap paket sabu dijual dengan paket hemat mulai harga Rp200.000 hingga Rp700.000. Setelah diringkus, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kendal.

Salah satu tersangka, Suratno merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target incaran polisi. Dia mengaku baru dua kali mengedarkan sabu dan juga dipakai sendiri. Sementara Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari orang Semarang dengan harga Rp600.000.

"Kemudian saya jual lagi dengan harga Rp700.000," kata Ngadimin di Mapolres Kendal, Rabu (12/6/2019). Kedua tersangka mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu dalam satu tahun terakhir.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Suhadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ditemukan tiga paket sabu dari tangan kedua tersangka," katanya.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan bong, handphone, dan sejumlah uang dari dua tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3228 seconds (0.1#10.140)