Duh, Innova Rentalan Ini Digadaikan Rp25 Juta

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:01 WIB
Duh, Innova Rentalan Ini Digadaikan Rp25 Juta
Polsek Mlati, Sleman menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (12/6/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman berhasil menangkap ARW, 28 warga Tamantirto, Kasihan, Bantul tersangka penipuan sewa mobil rental milik warga Nambongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Mahendra, 30. ARW diamankan di daerah Purworejo, Jumat (7/6/2019) lalu. Petugas juga menyita mobil yang disewa ARW sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan peristiwa itu bermula saat ARW ke rumah Mahendra di Nambongan Senin (29/6/2019) sore. ARW ingin menyewa mobil Innova milik Mahendra selama satu minggu dengan harga sewa Rp400.000 per hari. Setelah terjadi kesepakatan ARW kemudian membawa mobil yang disewanya.

Sesuai perjanjian, setelah satu minggu ARW membayar lunas uang sewa mobil tersebut. Hanya saja ARW tidak mengembalikan mobil itu, tetapi
memperpanjang sewanya hingga 21 Mei 2019 dan akan membayar sewanya setiap satu minggu sekali.

“Karena sudah mengenal dan pembayarannya lancar, Mahendra membolehkan ARW memperpanjang sewa mobilnya,” terang Bayu saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (12/6/2019).

Namun tidak seperti saat menyewa pada minggu pertama. Untuk minggu berikutnya dan selesai masa sewa mobil 21 Mei 2019, ARW bukan hanya
tidak membayar sewa dan mengembalikan mobil, namun juga tidak membari kabar. Nomor selulernya juga tidak bisa dihubungi. Hingga
Mahendra mendapatkan informasi mobilnya sudah dipindahtangankan alias digadaikan. Karena itu Mahendra melaporkannya ke Polsek Mlati, 28 Mei 2019.

“Sebelum melaporkan ke Polsek Mlati sebenarnya Mahendra sudah berusaha melakukan upaya penangihan. Hanya saja tidak ada hasilnya,” katanya.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan mobil Mahendra dan ARW. Mobil itu ternyata digadaikan di daerah Yogyakarta serta keberadaan ARW di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

“Berbekal informasi tersebut, petugas bisa mengamankan ARW di Purworejo, akhir pekan lalu,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira Suhendra menambahkan dari hasil pemeriksaan ternyata ARW bukan hanya pertama kali melakukan tindakannya tersebut. Sebelumnya ARW juga telah mengadaikan puluhan mobil yang direntalnya dengan modus yang sama, yakni menyewa mobil kemudian digadaikan.

“ARW dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

ARW dihadapan petugas mengatakan alasannya melakukan penggelapan mobil rental karena terlilit hutang. Mobil yang direntalnya itu digadaikan Rp25 juta. "Uang pengadaian mobil, saya gunakan untuk bayar utang, jumlahnya lupa saya. Gali lubang tutup lubang," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6762 seconds (0.1#10.140)