Satgas Antimafia Bola Temukan Aliran Dana dalam Kasus Pengaturan Skor

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00 WIB
Satgas Antimafia Bola Temukan Aliran Dana dalam Kasus Pengaturan Skor
Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Krishna Mukti mengungkapkan ada aliran dana dalam kasus pengaturan skor. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Krishna Mufti mengatakan, pembentukan satgas bukan hanya untuk penegakan hukum, tapi juga perbaikan dunia persepakbolaan Indonesia. Pihaknya masih bekerja ke segala arah untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam liga 1, liga 2, dan liga 3.

"Beberapa laporan sudah banyak yang masuk. Ada indikasi pengaturan dari orang-orang yang sedang ramai disebut di media, sedang didalami," katanya usai menjeguk pemaian PS Mojokerto Putra, Krisna Adi di Pereng Dawe, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (9/1/2019).

Menurut Krishna, Satgas Antimafia Bola bekerja atas fakta yuridis, sehingga tidak membidik seseorang. Tim penyidik mengeksplorasi peristiwa-peristiwa, fakta-fakta yuridis, jika ada unsur yang cukup, maka dibawa ke peradilan pidana.

"Satgas ini bekerja berdasarkan fakta-fakta yuridis, ada sumber yang kita lindungi, ada yang terbuka. Jadi, sudah mendapatkan gambaran peristiwa-peristiwa," katanya. (Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Beberkan Isi Pertemuan dengan Krisna Adi
Krishna mengungkapkan sudah ada beberapa laporan ke polisi, salah satu terlapor adalah Vigit Waluyo. Dari laporan itu, polisi akan menggali lagi bukti-bukti yang disampaikan. "Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, tapi kalau cukup bukti ya
dibawa ke sistem peradilan pidana," katanya.

Sejumlah pihak, kata Krishna, juga dijadikan sebagai justice collaborator, yakni dari Banjarnegara dan Bangkalan. "Untuk itu, kami berharap pengurus-pengurus yang memang karena keterpaksaan atau terlibat, berbicara saja untuk perbaikan sepak bola yang lebih baik," katanya.

Ditanya mengenai kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Krisna menjawab sedang berjalan. "Aliran dana ada, kita membaca ada antarmereka-mereka yang terlibat. Di beberapa kasusnya, kita sangkakan pasal pencucian uang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0587 seconds (0.1#10.140)