Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Resmi Diregistrasi

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:23 WIB
Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Resmi Diregistrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 oleh Prabowo-Sandi telah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai telah lengkap dan siap dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.

Pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) ini, menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.

"Hari ini, permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019, baru akan diregistrasi," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Fajar juga mengatakan tiak ada jadwal perbaikan sengketa hasil pilpres. Menurutnya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon perlu disampaikan bahwa menurut Peraturan MK 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.

Akan tetapi, perbaikan permohonan sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon atau tim kuasa hukum 02 pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6) mendatang.

"Kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu Kepaniteraan MK hanya melayani secara teknis administratif dan tidak berwenang menolak. Perbaikan permohonan akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa pilpres. Sementara untuk sengketa pileg pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.

Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan). Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pilpres diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara pemilu legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk pemilu presiden dan untuk pemilu legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3450 seconds (0.1#10.140)