Langgar UU ITE, Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:47 WIB
Langgar UU ITE, Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara
Ahmad Dhani saat mendengarkan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Cakra, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan dua hal. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriono, Selasa (11/6/2019).

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Dipindah ke Cipinang
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, kliennya akan dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai mengikuti sidang putusan di PN Surabaya. Tim kuasa hukum telah berkoordinasi untuk kepindahan Dhani ke Jakarta, mulai surat kepindahan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, rekomendasi dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga persiapan Dhani untuk kembali masuk ke Lapas Cipinang.

Meski demikian, Sahid belum bisa memastikan jam berapa Ahmad Dhani akan keluar Rutan Medaeng untuk kembali dibawa ke Jakarta. "Insya Allah, Kamis setelah putusan hari ini, Mas Dhani akan dibawa ke Cipinang," kata Sahid, Selasa (11/6/2019)

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata idiot. Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1375 seconds (0.1#10.140)