Karen Agustiawan: Allahu Akbar, Saya Banding

Senin, 10 Juni 2019 - 18:40 WIB
Karen Agustiawan: Allahu Akbar, Saya Banding
Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Foto/Isra Triansyah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divonis delapan tahun dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan mengajukan banding.

Adapun Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Karen. Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," kata Karen dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Para rekan dan kerabatnya yang hadir di ruangan sidang pun sontak bertepuk tangan mendengar keputusan Karen tersebut. Usai sidang, sejumlah kerabat dan rekan menghampirinya.

Mereka pun sesekali berpelukan dengan menangis. "Jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan, cukup saya dan saya saja," ujar Karen usai sidang kepada awak media.

Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Karen 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2211 seconds (0.1#10.140)