Bupati Sleman Sidak Usai Libur Lebaran, 4 ASN Izin Sakit

Senin, 10 Juni 2019 - 16:19 WIB
Bupati Sleman Sidak Usai Libur Lebaran, 4 ASN Izin Sakit
Bupati Sleman Sri Purnomo saat melakukan sidak hari pertama masuk usai libur lebaran 1440 H di Dinas Perhubungan (Disbub) Sleman, Senin (10/6/2019).
A A A
SLEMAN - Bupati Sleman Sri Purnomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai pasca libur lebaran 1440 H ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, Senin 10/6/2019). Sidak dilakukan setelah halal bi halal karyawan pemkab Sleman di pendopo parasamya pemkab setempat.

Sidak pertama dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTT). Dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Kecamatan Mlati. Dalam sidak tersebut tidak ditemukan aparatur sipil negera (ASN ) yang melakukan pelanggaran dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari empat instansi tersebut ada empat ASN, masing-masing dua ASN di DPMPTT dan Dishub yang tidak hadir karena sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter, sehingga sudah sesuai dengan aturan,” kata Sri Purnomo

Sri Purnomo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bolos kerja usai cuti lebaran. Sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama tentang kedisiplinan ASN.

“Diharapkan dengan pemberian cuti yang panjang para ASN dapat bekerja maksimal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tanpa menambah libur tanpa keterangan,” terangnya.

Menurut Sri Purnomo, selain untuk mengetahui tingkat kehadiran ASN, sidak ini juga untuk mengetahui dampak setelah libur panjang ASN, apakah signifikan terhadap kinerja ASN dan sesuai dengan kebutuhan kantor.

“Alhamdulillah pelayanan pada masyarakat sudah berjalan bagus seperti biasa,” paparnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi menambahkan dalam sidak ini bupati Sleman didampingi kepala inspektur, Assekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Assekda Bidang Administrasi Umum serta Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sleman. Sehingga jika ada ASN yang diketahui melanggar aturan disiplin langsung akan diproses.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3251 seconds (0.1#10.140)