Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:34 WIB
Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno memberikan keterangan penangkapan tersangka penipuan sewa mobil rental di Mapolsek Sleman, Rabu (9/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman berhasil menangkap A (31), warga Ngaliyan, Ngargosari, Samigaluh Kulonprogo tersangka penipuan sewa mobil rental milik Darmawan, warga Berkisan, Pendowoharjo, Sleman. Polisi mengamankan A di rumah temannya daerah Seyegan dan menyita 3 mobil yang dirental A sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan penipuan itu bermula saat A yang mengaku punya usaha rental mobil menghubungi Darmawan, pemilik usaha sewa mobil, warga Berkisan, Pandowoharjo, Sleman. Dalam percakapan telepon A akan merental mobil selama empat hari dengan tarif Rp250.000 per hari.

Darawan kemudian menyerahkan mobil Nisan Grand Livina dan kuncinya seperti yang diminta A di daerah Gamping. Setelah empat hari, Darmawan menelpon A menanyakan mobilnya dan A meminta tambahan waktu dua hari untuk memperpanjang.

"Tanpa menaruh curiga Darmawan menyetujui, meski uang sewa empat hari belum dibayar," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (9/1/2018).

Darmawan mulai curiga saat waktu sewa sudah habis, pelaku belum juga mengembalikan mobil dan menyelesaikan uang sewanya. Dia akhirnya melapor ke Polsek Sleman. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A pada 3 Januari 2019.

"Hasil pemeriksaan ternyata A juga melakukan hal yang sama di dua tempat rental lain, yaitu dengan menyewa dua mobil Avanza," katanya.

Menurut Sudarno, rencanaya mobil itu akan digadaikan per unit Rp25 juta. Uang hasil gadai mobil akan digunakan untuk membayar utang. Namun belum sempat laku digadai, keduluan diamankan polisi.

"Dari hasil pengembangan, A juga pernah mengelapkan empat unit mobil. Namun kasus tersebut tersebut terselesaikan setelah pelaku mengembalikan mobil korbanya," katanya.

A dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk sementara A mendekam di sel tahanan Polsek Sleman.

A mengaku nekat menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. "Rencanaya uang hasil gadai mobil untuk bayar utang, tapi belum sempat saya digadaikan, karena masih mencari orang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1578 seconds (0.1#10.140)