Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

Jum'at, 07 Juni 2019 - 06:11 WIB
Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan
Kecelakaan kendaraan di ruas tol itu maksimal 100 Km/jam dan minimal 60 km/jam. FOTO/ILUSTRASI/ANTARA/Hafidz Mubarak
A A A
SEMARANG - Para pemudik yang akan pulang ke kampung halaman atau balik ke tempat kerja diingatkan kembali untuk mematuhi batas kecepatan. Baik di tol maupun jalur biasa telah ditentukan batas kecepatan bagi semua kendaraan yang melintas.

"Kami mengimbau kepada siapa pun yang bergerak di ruas tol maupun non-tol, di sana ada rambu ada marga yang mesti dipatuhi orang per orang," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri, di kawasan Tol Kalikangkung Semarang, Kamis (6/6/2019).

"Kita sudah memberikan batasan, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan, bahkan ada Peraturan Menteri Perhubungan. Pergerakan pada ruas tol itu maksimal 100 Km/jam dan minimal 60 Km/jam," tuturnya.

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1987 itu menyatakan, dengan mematuhi peraturan lalu lintas tak hanya untuk keselamatan diri sendiri tetapi juga pengendara lain. Setiap pelanggaran aturan juga sering kali berdampak kecelakaan lalu lintas.

"Demikian juga pergerakan antar-kota antar-provinsi itu maksimal 80 Km/jam, pada perkotaan juga diatur kecepatan itu 50 Km/jam, pada kawasan permukiman itu juga diatur 30 Km/jam," beber dia.

"Mudah-mudahan ini bisa dipahami, bisa direalisasikan karena bagaimanapun dengan mematuhi rambu-rambu semua, maka keselamatan terus bersama masyarakat. Kita pastikan nanti pada saat balik menjadi lebih menyenangkan," pungkasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8872 seconds (0.1#10.140)