Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Aniaya Teman Sendiri

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:01 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Aniaya Teman Sendiri
Tersangka kasus penganiayaan, Indra Budi (27). FOTO/IST
A A A
SALATIGA - Indra Budi (27), warga Jalan Pramuka No 58 RT 08/RW 05 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo, Polres Salatiga. Preman ini ditangkap polisi lantaran menganiaya Erikson Sinurat (24), warga Ponolawen RT 01/RW 02 Kelurahan Ponolawen, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan.

Kapolsek Argomulyo AKP Moch Zazid menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka bersama temannya Dwi Yuliyanto alias Dobleh di kawasan perempatan jalan lingkar selatan (JLS) Randuacir, Argomulyo, Salatiga pada 7 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Padahal, tersangka Indra Budi baru bebas dari penjaran pada 7 Januari 2019 pagi.

"Residivis ini tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman penjara. Terakhir, Indra Budi dipenjara karena terjerat kasus narkotika. Sedangkan tersangka Dobleh juga sudah diringkus polisi dan kedua tersangka sudah kami tahan," katanya, Rabu (9/1/2019).

Zazid mengungkapkan, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat korban duduk nongkrong di depan warung di sekitar perempatan jalan lingkar selatan (JLS) Randuacir, Argomulyo. Kemudian korban didatangi lima orang yang datang dengan mengendarai mobil. "Dari kelima orang tersebut, korban mengenali dua orang di antaranya yakni Indra Budi dan Dobleh," ujarnya.

Setelah turun dari mobil, Indra langsung bertanya kepada korban. "Kamu yang telah memukul adikku? Sekarang kamu sama saya saja". Kemudian Indra menarik kaos korban dan memukuli korban berulang kali pada bagian muka. Selanjutnya, Indra menarik korban hingga jatuh ke jalan. Pada saat korban jatuh Indra dan Dobleh langsung menghajar korban. Mereka memukuli korban pada bagian kepala berkali-kali.

"Korban juga merasakan dipukul dengan botol di bagian kepala hingga botol pecah. Saat dikeroyok, korban tidak melawan. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka pada bagian kepala belakang," katanya.

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Argomulyo. Petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Akhirnya selang beberapa jam setelah kejadian, para tersangka berhasil diringkus polisi. "Kedua tersangka kami dijerat dengan Pasal 170 KUHP," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3722 seconds (0.1#10.140)