Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Sleman, 47 Paket Diamankan

Selasa, 08 Januari 2019 - 23:00 WIB
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Sleman, 47 Paket Diamankan
Kasat Narkoba Sleman AKP Tony Priyanto (kiri) menanyai dua pengedar sabu saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (8/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, EN (35), warga Karanganyar dan JU (26), warga Boyolali. Keduanya ditangkap Sabtu (5/1/2019) di tempat yang berbeda. EN diamankan saat menjenguk suaminya di rumah tahanan (rutan) Surakarta, sedangkan JU di kediamannya Boyolali.

"Penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat mengenai adanya penyalagunaan narkoba di wilayah Sleman," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (8/1/2019) sore.

Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu. Dari tangan EN didapatkan 33 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik seberat 23,86 gram dan dari tangan JU diamakan 14 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik seberat 9,68 gram. Dari paket itu ada yang dikemas dengan ukuran 1 gram dan 0,5 gram. Untuk 1 gram paket sabu-sabu dijual Rp1,2 juta.

"EN dan JU dalam peredaran narkoba sabu-sabu memiliki peran yang berbeda. EN yang menerima pesanan sabu-sabu dan JU yang mengantar pesanan tersebut. EN mendapatkan sabu-sabu dari operator jaringan sabu-sabu. Sekali transaksi per paket mendapat upah Rp600.000," kata Tony.

Tony menjelaskan, dari dua tersangka itu awalnya menangkap EN terlebih dahulu. Hasil pengembangan ternyata dalam mengendarkan sabu-sabu, EN bekerja sama dengan JU. Petugas lalu menindaklanjuti dengan mengamankan JU di rumahnya di Boyolali.

"Keduanya dijerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling rendah 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1,3 miliar," katanya.

Dari pengakuan tersangkat EN, dia berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara JU untuk melunuasi utang kepada atasnya dalam jaringan narkoba. "Karena itu kami akan mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menangkap bandar narkobanya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9837 seconds (0.1#10.140)