Polres Wonogiri Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia

Rabu, 29 Mei 2019 - 17:34 WIB
Polres Wonogiri Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia
Polres Wonogiri menetapkan sembilan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani sebagai tersangka. FOTO/ILUSTRASI/OKEZONE
A A A
WONOGIRI - Polres Wonogiri menetapkan sembilan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani sebagai tersangka. Mereka berinisial DFR, AH, P, AP, ER, JN, S, A dan HPA.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, sembilan orang tersangka mengaku terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani pada saat terjadi keributan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada 8 Mei 2019.

"Sembilan pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan senjata tajam, bambu dan tangan kosong," kata Kombes Pol Agus Triatmaja kepada wartawan saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).

Dia menjelaskan, penyidik telah menetapkan sebanyak 25 tersangka dalam kasus ini. Namun yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri sebanyak sembilan orang. Sedangkan dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas dan 14 orang lainnya melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis saat kejadian.

"Dari 25 tersangka, yang ditahan sebanyak 15 orang. Sedangkan 10 orang lainnya hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur," katanya di dampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati.

Sembilan orang tersangka yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

"Bentrokan antara dua perguruan silat itu berawal dari membuat tulisan saling ejek. Kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok di Sidoharjo, Wonogiri pada 8 Mei lalu," tukas Kombes Pol Agus Triatmaja.

Menurut dia, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini. Ada kemungkinan jumlah tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut bertambah.

Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak. Kemudian, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0234 seconds (0.1#10.140)