Begini Menurut MUI soal Boleh Tidaknya Jasa Penukaran Uang

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:40 WIB
Begini Menurut MUI soal Boleh Tidaknya Jasa Penukaran Uang
Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menjelang Lebaran banyak menjamur jasa penukaran uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan boleh tidaknya jasa penukaran uang seperti ini.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.

"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah tidak boleh dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.

"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.

Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7052 seconds (0.1#10.140)