Peserta JKN-KIS Bisa Akses Pelayanan di Posko Mudik BPJS Kesehatan

Rabu, 29 Mei 2019 - 13:40 WIB
Peserta JKN-KIS Bisa Akses Pelayanan di Posko Mudik BPJS Kesehatan
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari saat meninjau Posko Mudik BPJS Kesehatan di rest area jalan tol Semarang-Solo Km 429, Kabupaten Semarang, Rabu (29/5/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - BPJS Kesehatan membuka posko mudik di delapan titik padat pemudik. Ini dilakukan untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengakses pelayanan kesehatan saat mereka masih dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.

Posko tersebut didirikan di Rest Area Tol Ungaran Km 429 Semarang, Terminal Pulo Gebang Jakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Rest Area Tol Cikampek Km 57 Karawang, Rest Area Tol Purwakarta Km 88 Purwakarta, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali dan Pelabuhan Merak Banten. Posko Mudik BPJS Kesehatan dibuka pada 29 Mei-4 Juni 2019.

"Dari evaluasi penyelenggaraan posko mudik tahun lalu, kami melihat antusiasme pemudik yang berkunjung dan menikmati layanan yang kami sediakan. Oleh karenanya kami membuka kembali Posko Mudik Lebaran 1440 H," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari saat melakukan kunjungan posko mudik di Rest Area Tol Ungaran Km 429 Semarang, Rabu (29/5/2019).

Adapun pelayanan yang disiapkan BPJS Kesehatan di posko mudik antara lain, konsultasi kesehatan, relaksasi, pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. Tersedia juga ambulans, apabila peserta diharuskan mendapatkan tindakan urgensi dan harus dengan cepat dibawa ke rumah sakit.

Pemudik bisa menikmati pelayanan tersebut tanpa harus membayar alias gratis. "Seluruh pelayanan dan fasilitas di Posko Mudik BPJS Kesehatan ini bisa dinikmati secara gratis, sehingga pemudik tak perlu sungkan memanfaatkannya," ujar Andayani.

Dia menjelaskan, posko mudik BPJS Kesehatan beroperasi selama 24 jam yang terbagi atas dua tim yang bertugas secara bergantian. Masing-masing tim terdiri dari satu petugas BPJS Kesehatan, satu orang dokter dan dua orang paramedis. Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar peserta ke rumah sakit apabila diharuskan mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Lebih jauh Andayani mengatakan, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat mengakses layanan kesehatan ketika bepergian mudik Lebaran 2019. Peserta yang mudik ke luar daerah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk fasilitas kesehatan seperti klinik pratama dan dokter praktek perorangan yang berada di luar wilayah juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan atau peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam operasional FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Kami tetap memberi pelayanan kesehatan dimulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran 1440 H ini," ujarnya.

Andayani menyatakan, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mendukung peserta JKN-KIS saat mudik Lebaran. Selama peserta mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan tetap dijamin dan dilayani dan fasilitas kesehatan dilarang memberlakukan iur biaya.

"Untuk itu, peserta yang akan mudik lebaran kami minta untuk selalu membawa kartu JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Nantinya dengan kartu tersebut, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP di wilayah tersebut dan ke rumah sakit apabila peserta memerlukan rujukan," ucapnya.

Selama libur Lebaran, peserta juga bisa menghubungi layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam 7 hari. Pemudik juga bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN yang dapat memberikan informasi mengenai pengaduan, konsultasi kesehatan, mendapatkan pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU dan PBI APBN anak pertama sampai dengan anak ketiga serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3268 seconds (0.1#10.140)