Bawaslu Solo Berikan Enam Catatan dan Dua Rekomendasi Pemilu 2019

Rabu, 29 Mei 2019 - 13:04 WIB
Bawaslu Solo Berikan Enam Catatan dan Dua Rekomendasi Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono saat memberikan keterangan pers terkait catatan dan rekomendasi pemilu 2019. FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo memberikan enam catatan penting terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Bawaslu juga memberikan dua poin rekomendasi bagi pemerintah, stakeholder dan parlemen terkait penyelenggaraan pemilu serentak.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, enam catatan terkait penyelenggaraan pemilu yang pertama disoroti adalah aspek regulasi. Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dengan waktu yang berhimpitan dengan dimulainya tahapan pemilu, tidak memberikan cukup waktu bagi KPU untuk melakukan penyesuaian Peraturan KPU yang sistematis.

"Kedua adalah aspek tahapan, dalam hal pemutakhiran data pemilih, tidak dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) sehingga berimbas kepada rendahnya validitas data pemilih, yang ditunjukkan dengan berubah-ubahnya daftar pemilih tetap," kata Budi Wahyono, Rabu (29/5/2019).

Ketiga adalah tahapan kampanye yang panjang dengan harapan lebih membumi dalam menyampaikan visi misi. Namun ternyata justru tema dan visi lokal tergerus oleh isu-isu nasional kampanye presiden. Poin keempat adalah manajemen logistik dinilai tidak ditangani secara profesional dari aspek pengadaan surat suara.

Poin kelima adalah analisis beban kerja KPPS atau penyelenggara tidak diantisipasi sedemikian rupa terhadap dampak dan akibatnya. Sehingga kerja maraton berimplikasi terhadap daya tahan fisik penyelenggara.

Sementara, poin keenam adalah kasus kesalahan hitung, salah input, perlakuan surat suara sah tidak sah, ketiadaktahuan adanya form C7 di beberapa TPS, adanya PTPS/Saksi yang tidak boleh masuk ke TPS. Hal itu menunjukkan fenomena gagal faham di sejumlah wilayah atau sosialisasi yang dilakukan kurang membumi. Sehingga tidak dipahami oleh jajaran penyelenggara KPPS di bawah.

Sedangkan untuk rekomendasi, terdapat dua hal yang diajukan. Pertama, pemerintah, stakeholder, dan parlemen untuk duduk bersama merumuskan kembali perekayasaan sistem pemilu, dan merumuskan konsep keserentakan yang lebih disederhanakan.

Kedua, dengan banyaknya kesalahan input yang terjadi dan menjaga marwah penyelenggara pemilu, proses tahapan dan rekapitulasi dengan kosep serentak yang disederhanakan dilakukan dari TPS langsung oleh KPU kabupaten/kota.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1337 seconds (0.1#10.140)