Kopi Darat, Pemuda Bertato Cabuli Kenalan Baru di Pinggir Sawah

Rabu, 29 Mei 2019 - 11:52 WIB
Kopi Darat, Pemuda Bertato Cabuli Kenalan Baru di Pinggir Sawah
Miftahul Ilman digelandang petugas Reskrim Polres Kendal karena mencoba melakukan pencabulan terhadap kenalan barunya di pinggir sawah. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Berhati-hati lah ketika berkenalan dengan seseorang di media sosial, apalagi diajak ketemuan ke tempat sepi. Bisa-bisa orang yang baru dikenal itu mempunyai maksud jahat.

Seperti yang dilakukan Miftahul Ilman. Pemuda bertato warga Kecamatan Kota Kendal ini diamankan polisi karena mencoba mencabuli seorang pelajar kenalan barunya di tempat sepi. Korban berinisial DI yang masih berusia 18 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Miftahul Ilman berkenalan dengan DI melalui media sosial. DI kemudian diajak ketemuan di pinggir sawah ayng sepi. Setelah bertemu, DI diajak jalan-jalan di sebuah area persawahan di Desa Balok, Kecamatan Kota Kendal.

Di tempat ini lah Mifathul Ilman mencoba mencabuli DI. Namun korban berontak. Melihat korbannya melawan, pelaku naik pitam dan menggigit bibir korban. DI kemudian berteriak hingga didengar warga yang tidak jauh dari lokasi. Warga lalu menolong DI sekaligus mengamankan Miftahul Ilman untuk diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, modusnya pelaku membujuk korban untuk diajak berhubungan badan. Korban menolak dan akhirnya membuat pelaku naik pitam dan memaksanya.

"Korban terjatuh dan terguling-guling di area persawahan. Pelaku sempat mengeluarkan kemaluannya dan memaksa untuk memasukkannya ke dalam kemaluan korban," kata Nanung saat bedah kasus, Rabu (29/5/2019).

Miftahul Ilman mengaku berbuat cabul lantaran sangat bernafsu melihat tubuh korban yang molek dan seksi. "Apalagi korban mengikuti dan mau diajak-ajak jalan-jalan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Pidana tentang Perbuatan cabul dengan ancaman pindana sembilan tahun penjara. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0764 seconds (0.1#10.140)