Datangi ORI, Rektor UGM Jelaskan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:29 WIB
Datangi ORI, Rektor UGM Jelaskan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Rektor UGM Panut Mulyono memenuhi panggilan ORI DIY untuk menjelaskan penanganan kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM saat KKN. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Selasa (8/1/2018). ORI DIY memanggil Rektor UGM untuk dimintai klarifikasi soal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Fisip UGM, AL oleh mahasiswa FT UGM, HS saat KKN di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017. ORI juga ingin mengonfirmasi masuknya nama HS dalam daftar yudisium wisuda periode 19 November 2018.

Panut Mulyono datang ke ORI DIY didampingi Wakil Rektor I bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna; Wakil Rektor Penelitian dan Pengabdian, Ika Dewi Ana; Direktur Pengabdian kepada Masyarakat, Irfan D Prijambada; dan Kepala Hukum dan Organisasi UGM, Aminoto.

"Ya, Ombudsman ingin menanyakan beberapa hal kepada rektor terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Kami sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Kepala ORI Yogya. Alhamdulillah semua sudah terjelaskan dengan baik," kata Panut usai dimintai keterangan di kantor ORI DIY, Selasa (8/1/2019).

Panut menjelaskan, ORI mengajukan pertanyaan lalu berkembang dengan diskusi, terutama tentang prosedur penanganan kasus dari awal sampai akhir. "Tadi sudah kami jelaskan itu bahwa pada tanggal-tanggal itu, kami melakukan ini, melakukan itu. Alhamdulillah, kami sudah clear," katanya.

Menanggapi dua dugaan maladministrasi berlarutnya dalam menanggani perkara dugaan pencabulan AL dan masuknya nama HS dalam daftar yudisium wisuda. Menurut Panut ORI tidak menanyakan hal tersebut.

"Tadi tidak ada pertanyaan berlarut. Jadi mengisi kronologi saja, kronologi tanggal-tanggal yang ORI masih belum punya informasi tindakan apa di tanggal yang dilakukan oleh kami di dalam menangani kasus tersebut," katanya.

Mengenai proses hukum yang berjalan di Polda, Panut mengatakan itu berjalan independen. "Kami tidak memengaruhi. Kasus hukum berjalan, hasilnya kita tunggu saja," ucapnya.

Soal hasil rekomendasi kode etik UGM Panut menyatakan untuk Komite Etik telah selesai bekerja dan menyampaikan kepada pimpinan universitas pada 31 Desember 2018, hanya saja ia belum memberikan keterangan apa hasilnya. "Untuk hasilnya sekarang sedang kami kaji dan pelajari," tutur Panut sambil meninggalkan kantor ORI DIY.

Kepala ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan bahwa kedatangan Rektor UGM dan jajaran memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan soal penanganan dugaaan pelecehan seksual. ORI mengajukan tujuh pertanyaan seputar peran dan tugas rektor, tindak lanjut serta langkah-langkah untuk merespon persoalan tersebut.

"Rektor sangat terbuka dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Rektor didampingi oleh jajarannya yang bisa melengkapi. Substansinya apa, kami belum bisa sampaikan," katanya.

Budhi Masthuri menambahkan hasil dari klarifikasi ini selain untuk melengkapi hasil investigasi juga baha menyusun kesimpulan, serta saran dan tindakan kolektif, sehingga bisa berkontribusi meningkatan pelayanan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0783 seconds (0.1#10.140)