Kepala DPUPR Sragen Digugat Praperadilan oleh Rekanan Rp2,4 Miliar

Rabu, 29 Mei 2019 - 10:00 WIB
Kepala DPUPR Sragen Digugat Praperadilan oleh Rekanan Rp2,4 Miliar
Kepala DPUPR Sragen Digugat Praperadilan oleh Rekanan Rp2,4 Miliar
A A A
SRAGEN - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Sragen, Marija digugat peradilan atas kekurangan pembayaran proyek Jembatan Barong di Kemukus Sumberlawang tahun 2016 senilai Rp2,4 miliar.

Gugatan diajukan oleh PT Bima Agung selaku penyedia jasa proyek dan pengelola Budi Setyawan Lespenda. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (29/5/2019). Gugatan praperadilan itu dilakukan Budi dengan menggandeng kuasa hukum, Yoyok Siswoyo.

Hari ini kami mendaftarkan secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala DPU PR Sragen yang kebetulan dijabat Pak Marija. Intinya ini gugatan wanprestasi atas proyek Jembatan Barong tahap 2 yang sudah selesai dan diresmikan, namun sampai sekarang kekurangan Rp 2,4 miliar belum dibayarkan,” papar Yoyok didampingi Budi, seusai mendaftarkan gugatan di PN Sragen siang tadi.

Yoyok menguraikan gugatan praperadilan itu yang kedua dilakukan. Sebelumnya gugatan pernah diajukan bulan Februari 2018 dan ditolak. Pihaknya kembali melakukan upaya hukum dengan menggugat Kepala DPUPR selaku tergugat agar segera membayarkan kekurangan Rp 2,4 miliar itu kepada rekanan PT Bima Agung selaku pemohon gugatan.

Ia mengatakan dasar gugatan itu adalah bahwa proyek Jembatan Barong itu faktanya sudah selesai dan sudah diresmikan oleh bupati pada 23 Mei 2018 silam. Menurutnya, peresmian itu merupakan bukti pengakuan dari Pemkab bahwa pekerjaan sudah selesai, diakui dan diterima.

“Mungkin nggak kalau pekerjaan tidak diterima kemudian diresmikan? Maka dari itu karena sudah diresmikan, tolong lah kekurangan Rp2,4 miliar itu sudah sewajarnya dibayarkan," ujar Yoyok.

Lebih lanjut ia menguraikan proyek Jembatan Barong itu dibangun dengan dana Rp14,680 miliar. Proyek itu memang sempat terlambat karena elevasi WKO meningkat dan crane beberapa kali tenggelam.

Menurutnya, upaya menagih lewat jalur normal maupun informal sudah berulangkali dilakukan namun hingga sampai digugat dan masuk persidangan, belum juga direspon oleh DPUPR.

“Kalau masalah keterlambatan pekerjaan ada mekanisme perpanjangan yang diatur Perpres 54/2010 dengan segala perubahannya. Adendum pun juga ada dan saat itu ada surat penetapan status kahar dari Sekda untuk dan atasnama Bupati. Tapi sewaktu kita tagih, alasan dari Pemkab dan bupati takut membayarkan karena tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Sementara, Budi Setyawan mengatakan akibat kekurangan bayar yang belum terealisasi, dirinya mengalami kerugian hampir Rp5 miliar. Kerugian itu terdiri dari kerugian materiil Rp2,4 miliar yang belum dibayar, kemudian kerugian akibat munculnya denda sekitar Rp500 juta akibat keterlambatan pembayaran.

“Kerugian materiil yang nyata di lapangan sudah Rp3,5 miliar. Lalu saya ditagih denda keterlambatan Rp375 juta,” tutur Budi.

Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan rekanan pelaksana Jembatan Barong terhadap Pemkab melalui Kepala DPUPR itu.

Menurutnya secara mekanisme, setelah gugatan terdaftar maka nantinya Ketua PN akan menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang. Mengingat gugatan masuk mendekati libur Lebaran, kemungkinan besar sidang akan dijadwalkan setelah libur Lebaran. “Tapi nanti tetap ada mediasi dulu. Baru setelah tidak ada titik temu akan berlanjut ke sidang,” tukasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4768 seconds (0.1#10.140)