Caleg Digerebek Pesta Sabu, Gerindra: Bukan Kader, Hanya Anggota

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:20 WIB
Caleg Digerebek Pesta Sabu, Gerindra: Bukan Kader, Hanya Anggota
Partai Gerindra memastikan caleg bernama Arsa Bahra Putra yang kedapatan pesta sabu hingga dibekuk polisi, bukan lah kader. FOTO/IST/FACEBOOK
A A A
SEMARANG - Partai Gerindra memastikan caleg bernama Arsa Bahra Putra (24) yang kedapatan pesta sabu hingga dibekuk polisi, bukan lah kader. Meski tercatat sebagai Caleg DPRD Kota Semarang dari Dapil 1, dia hanya anggota Partai Gerindra.

"Saya belum terlalu kenal, karena dia (Arsa Bahra Putra) bukan kader. Dia bisa nyaleg gitu, karena memiliki kartu anggota. Jadi hanya anggota saja," kata Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro, Selasa (8/1/2019).

Sriyanto menjelaskan, Arsa Bahra Putra belum pernah mengikuti serangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar Partai Gerindra. Padahal, untuk menjadi kader harus mengikuti diklat yang digelar di Hambalang, Bogor.

"Kader itu artinya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) kita, Pasal 5 yang berbunyi kader partai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan latihan kader, yang dilakukan di Hambalang. Sementara yang bersangkutan belum mengikuti sehingga sekadar anggota," katanya.

Meski demikian, Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah. Kasus narkoba dan korupsi menjadi perhatian serius bagi Partai Gerindra. Gerindra tak segan akan memberikan sanksi berat kepada semua anggota dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Siapa pun calon (caleg) yang bawa nama Partai Gerindra, tentu akan ada reward and punishment. Yang jelas kita menyesalkan kondisi ini, ada anggota kita yang tertangkap karena sabu. Tentu ini merusak nama partai, merusak citra partai," katanya. (Baca Juga: Pesta Sabu, Caleg Gerindra Semarang Ditangkap Polisi
Pelaku digerebek saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang. Arsa tercatat sebagai caleg dari Dapil 1 nomor urut 2 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat isap bong. Selain mengamankan Arsa Bahra Putra, polisi juga menangkap Agus (40) yang diduga sebagai tuan rumah.

Berdasarkan informasi, rumah Agus ini dijadikan sebagai posko pemenangan Arsa Bahra Putra sebagai Caleg DPRD Kota Semarang. Sejumlah relawan juga biasa berkumpul untuk konsolidasi dan mengatur strategi menuju Pileg 2019.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5595 seconds (0.1#10.140)