Polres Sleman Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Solo-Yogya

Selasa, 28 Mei 2019 - 19:34 WIB
Polres Sleman Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Solo-Yogya
Polres Sleman menunjukan tersangka pengedar dan barang bukti sabu saat ungkap kasua di Mapolres setempat, Selasa (28/5/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil membekuk PU, 36 warga Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga terlibat peredaran sabu jaringan Solo-Yogya. PU ditangkap di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, 16 Mei 2019.

Petugas juga berhasil menyita dua paket sabu yang terbungkus plastik klip seberar 203,3 gram sabu-sabu, alat hisap sabu, pipet kaca,korek api dan handphone yang digunakan untuk tranasksi sebagai barang bukti (BB). PU sekarang ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum.

Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Kasim Bantilan mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Sleman. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap orang tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terutama dari mana tersangka mendapatkan barang itu termasuk ada tidaknya keterlibatan jaringan yang lebih besar,” kata Akbar saat ungkap kasus itu.

Akbar menjelasnya untuk modus operandinya PU memesan langsung sabu dari bandarnya. Kemudian PU menjualnya kepada yang memesanya. Untuk pengirimanya langsung ke alamat pemesan atau melalui COD. 1 gram sabu dijual Rp1,3 juta. Karena itu segmennya kalangan menengah ke atas.

“PU tidak melakukan peredaraan langsung sebab ada bawahannya yang melakukan. Karena itu kami masih mengembangkan kasus ini, terutama dari mana barang itu didapatkan atau bandarnya,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni menambahkan dari pemeriksaan awal diduga PU ini jaringan pengedar sabu Solo-Yogya. PU dijerat pasal 114.112 dan 127 UU 35/2009 tentang nrkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Tersangka PU mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Dia mengedarkan abu untuk memenuhi kebutuhan sabu bagi dirinya sendiri, sebab sudah lama sebagai pencandu sabu. Dimana hasil dari penjualan sabu itu imbalannya akan mendapatkan sabu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3007 seconds (0.1#10.140)