Lelang Proyek Bermasalah, Pemkab Demak Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi

Selasa, 28 Mei 2019 - 15:22 WIB
Lelang Proyek Bermasalah, Pemkab Demak Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi
PN Demak menjatuhkan hukuman kepada Pokja ULP 04 Pemkab Demak karena dinilai bermasalah dalam kasus lelang Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
DEMAK - Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan hukuman kepada Pokja ULP 04 Pemkab Demak karena dinilai bermasalah dalam kasus lelang proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kabupaten Demak TA 2018. Tergugat dinyatakan bersalah dan wajib membayar biaya ganti rugi Rp24,5 juta kepada penggugat.

"Menghukum tergugat I dalam konvensi atau tergugat I dalam rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp24,5 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pandu Dewanto saat membacakan putusan di PN Demak, Selasa (28/5/2019).

"Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini," tambahnya.

Selain itu, Pokja ULP 04 Pemkab Demak sebagai tergugat I juga dibebani biaya perkara yang persidangannya berlangsung sekitar enam bulan tersebut. "Menghukum tergugat I dalam konvensi atau tergugat I dalam rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp1.027.500," ujar ketua majelis hakim.

Gugatan perkara tersebut diajukan oleh Fathur Rohman, Direktur PT Puji Syukur Alhamdulillah. Dia gagal mengikuti tahapan lelang proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kabupaten Demak TA 2018 dengan nilai pagu Rp3.925.000.000.

Sementara para tergugat antara lain, Pokja ULP 04 Pemkab Demak selaku tergugat I, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Demak selaku tergugat II, PPKom Kabupaten Demak TA 2018 selaku tergugat III, PT Bokama Reka Jaya selaku tergugat IV, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan PAD Demak selaku turut tergugat.

Dengan putusan itu, tergugat maupun penggugat memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir sembari melakukan langkah hukum selanjutnya. "Sebenarnya ini bukan soal menang uang Rp24,5 juta, tapi ini semua menunjukkan proses lelang proyek di Demak itu bermasalah," kata Fathur Rohman usai sidang.

Meski sejumlah gugatan ditolak oleh hakim, tapi dia mengaku putusan yang mewajibkan Pokja ULP 04 Pemkab Demak membayar ganti rugi bakal menjadi harapan lelang proyek bakal lebih transparan. "Ini tentu menjadi angin segar bagi para kontraktor, mereka akan memiliki hak sama untuk ikut lelang proyek," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto mengaku belum menerima informasi putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim sembari berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Demak.

"Putusan barusan ya, dan itu belum masuk ke pimpinan. Jadi saya belum tahu. Tapi dari Bagian Hukum tentu telah menyiapkan langkah selanjutnya. Kan masih ada waktu 14 hari," katanya.

Perjalanan kasus itu bermula pada 4 Agustus 2018, penggugat mendaftar untuk menjadi peserta lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Terdapat sekitar 28 perusahaan/penyedia barang jasa yang telah mendaftar sesuai dalam pengumuman di LPSE tersebut.

Dia selaku penyedia barang dan jasa selakaligus peserta lelang mengikuti tahapan lelang sesuai petunjuk yang dipersyaratkan. Namun, penggugat mulai merasa janggal ketika mengikuti tahapan mengunggah dokumen penawaran, dokumen kualifikasi sesuai petunjuk lelang di website LPSE, http://lpse.demak.kab.go.id.

"Beberapa kali melakukan upload dokumen, ternyata tidak bisa masuk, tidak bisa upload sehingga selalu gagal dan tanpa diketahui penyebab yang pasti. Artinya dokumen tidak bisa di-upload meski telah dilakukan upload sesuai dengan prosedur yang benar," kata Fatur Rohman.

Beberapa kali penggugat melakukan upaya upload dokumen penawaran dan kualifikasi selalu gagal, sehingga kehilangan haknya untuk mengikuti proses lelang dan dinyatakan gugur. Penggugat menilai ada yang tidak beres dengan server ULP dan terindikasi dikondisikan oknum yang tak bertanggung jawab, sehingga tak semua peserta lelang bisa melakukan upload penawaran dan tahapan lelang.

"Di persidangan sebelumnya kita juga hadirkan saksi ahli IT. Di situ kan ada jejak digitalnya, historinya seperti apa, pada jam-jam berapa saja ada aktivitas. Bandwidth yang kabarnya 12 Mbps ternyata setelah dicek hanya 3-4 Mbps. Nah ada oknum yang membuat bandwidth mendadak turun drastis," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4389 seconds (0.1#10.140)