Zonasi PPDB SMA Ditetapkan, Masyarakat Diminta Tak Palsukan Data

Selasa, 28 Mei 2019 - 13:11 WIB
Zonasi PPDB SMA Ditetapkan, Masyarakat Diminta Tak Palsukan Data
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan. Untuk itu, masyarakat diminta mencermati sistem zonasi itu dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara memalsukan data.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, Selasa (28/5/2019). Menurut Jumeri, orang tua tidak perlu khawatir dan menempuh berbagai cara agar anaknya bisa bersekolah di sekolah incaran, salah satunya dengan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD).

"Jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit. Sebab, hal itu dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anak," katanya.

Selain dapat diproses melalui jalur hukum, pemalsuan data dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Dirinya menegaskan, apabila dikemudian hari ditemukan ada siswa yang memalsukan data, maka siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

"Jadi lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama," katanya.

Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, tapi Jumeri berharap masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan ini. Dirinya meyakinkan, bahwa sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

"Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah," katanya.

Jawa Tengah akan menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Dengan sistem itu, maka nilai UN tidak berlaku lagi, karena yang menentukan siswa diterima atau tidak adalah dari zonasi yang ada.

"Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90%. Sisanya, sebanyak 5% digunakan untuk jalur prestasi dan 5% sisanya untuk jalur perpindahan orang tua," katanya.

Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat lanjut Jumeri diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website tersebut, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.

"Kalau memang masih kebingungan, silakan mengunjungi sekolah-sekolah terdekat untuk mendapatkan informasi. Atau bisa juga mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah daerah dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng," ucapnya.

Sementara terkait proses pendaftaran PPDB, akan dilakukan secara online dan dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.

"Sementara pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 15 Juli 2019," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)