Hina Kapolri, Warga Makassar Ini Dibekuk Polisi

Senin, 27 Mei 2019 - 22:09 WIB
Hina Kapolri, Warga Makassar Ini Dibekuk Polisi
Pemilik akun media sosial facebook Andi Jabir, Hendri (40) diamankan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (27/05/2019). Foto: Istimewa.
A A A
MAKASSAR - Kasus ini bisa menjadi peringatan agar masyarakat bijak dalam bermedsos. Pemilik akun medsos facebook Andi Jabir, Hendri (40) diamankan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (27/05/2019). Dia dijerat undang-undang ITE.

Hendri diringkus usai menghina Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya di akun facebook, pelaku menggunggah foto editan Tito Karnavian berpakaian dinas dalam posisi leher digantung menggunakan tali.

Foto itu pun diberi caption atau keterangan dengan kalimat penghinaan. Kalimat itu bertuliskan "mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah".

Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana sara dan pencemaran nama baik," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon.

Kata Musa, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, siang tadi. Menyusul adanya laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan tersebut tim cyber crime melakukan patroli cyber kemudian benar ditemukan adanya akun facebook bernama “Andijabir” dengan postingan pencemaran nama baik kepada Kapolri," terang dia.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni handphone yang diduga dipergunakan pelaku untuk mengunggah postingan tersebut.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8295 seconds (0.1#10.140)