Tiga Anggota ISIS Asal Prancis Divonis Mati di Irak

Senin, 27 Mei 2019 - 19:52 WIB
Tiga Anggota ISIS Asal Prancis Divonis Mati di Irak
Ilustrasi militan ISIS. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Tiga anggota ISIS asal Prancis divonis hukuman mati oleh pengadilan Irak. Ketiga orang tersebut diketahui bernama Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.

"Pengadilan Irak pada hari Minggu menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara Prancis, setelah mereka dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS," kata seorang pejabat pengadikan Irak, yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir Arab News pada Senin (27/5).

Ditangkap di Suriah oleh pasukan yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), ketiganya adalah anggota ISIS asal Prancis pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak. Ketiganya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah dan dipindahkan ke penjara Irak pada bulan Februari lalu.

Irak telah menahan ribuan ekstremis, di mana sebagian diantaranya adalah pindahan Suriah. Ratusan orang telah diadili, sebagian dari mereka mendapat hukuman penjara yang sangat panjang, sebagian lainnya mendapat hukuman mati.

Kelompok-kelompok HAM termasuk Human Rights Watch telah mengkritik pengadilan anti-teror Irak, yang mereka katakan sering mengandalkan bukti tidak langsung atau pengakuan yang diperoleh dengan penyiksaan.

Para analis juga telah memperingatkan bahwa penjara di Irak di masa lalu telah bertindak sebagai "akademi" bagi para ekstremis masa depan, termasuk pemimpin ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi.

Prancis Menentang Warganya Dihukum Mati

Sementara itu pemerintah Prancis kini sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati tersebut.
"Perancis pada prinsipnya menentang hukuman mati di semua waktu dan di semua tempat," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan hari Senin (27/5/2019).

Ketiga militan kelompok Islamic State atau ISIS itu dipastikan menerima bantuan konsuler untuk membantu mereka memiliki perwakilan hukum untuk pengajuan banding. Batas waktu pengajuan banding adalah 30 hari setelah vonis dijatuhkan hakim pengadilan.

Ketiga warga Prancis itu dijatuhi hukuman pada hari Minggu kemarin. "Bagaimanapun Prancis menghormati kedaulatan institusi Irak," lanjut kementerian tersebut, dikutip The Guardian.

Pemerintah Prancis telah lama bersikeras warganya yang ditangkap di Irak atau Suriah harus diadili secara lokal, dan menolak memulangkan mereka meskipun faktanya mereka berisiko mendapat hukuman mati.

Tiga militan ISIS asal Perancis; Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dipindahkan ke Irak untuk diadili setelah ditangkap oleh pasukan Kurdi yang didukung Amerika Serikat (AS) di Suriah. Ketiga orang itu termasuk di antara 13 warga negara Prancis yang ditangkap di Suriah timur yang diserahkan ke pihak berwenang Irak pada Februari lalu.

Irak telah menahan ribuan militan kelompok ekstremis. Pengadilan di Irak baru-baru ini mengadili dan menghukum lebih dari 500 tersangka militan ISIS asing sejak awal 2018. Meski banyak militan ISIS yang telah dihukum mati oleh pengadilan di Irak, namun eksekusi jarang dijalankan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9144 seconds (0.1#10.140)