Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks Mustofa Nahrawardaya Ditahan 20 Hari

Senin, 27 Mei 2019 - 16:15 WIB
Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks Mustofa Nahrawardaya Ditahan 20 Hari
Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi setelah diperiksa dalam kasus penyebaran hoaks kerusuhan 22 Mei. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya menahan Mustofa Nahrawardaya setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam waktu 1 X 24 jam.

"Iya, (Polisi) melakukan penahanan. Dilakukan penangkapan, 1 X 24 jam, itu dilanjutkan dengan surat perintah penahanan," kata Hendarsam dihubungi SINDOnews, Senin (27/5/2019).

Dia pun mengatakan, akan mendampingi Mustofa dalam pemeriksaan. Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa.

"Betul (Akan beri bantuan hukum, red)," kata Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoebun dihubungi terpisah.

Diketahui, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa yang juga merupakan Politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengonfirmasi penahanan Mustofa. "Ya saat ini kepada sodara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Mustofa ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Mustofa kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan pada hari ini.

Mustofa diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Akibat ulahnya, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3673 seconds (0.1#10.140)