77.000 Ekor Baby Lobster Hasil Sitaan Dilepaskan di Pantai Kukup

Senin, 27 Mei 2019 - 12:52 WIB
77.000 Ekor Baby Lobster Hasil Sitaan Dilepaskan di Pantai Kukup
Petugas dari Stasiun KIPM Yogyakarta melepaskan 77.000 ekor baby lobster di Pantai Kukup, Kabupaten Gunungkidul. FOTO/IST
A A A
GUNUNGKIDUL - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Stasiun KIPM) Yogyakarta melepaskan 77.000 baby lobster. Puluhan ribu lobster hasil sitaan tersebut dilepasliarkan di Pantai Kukup, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

Kepala Stasiun KIPM Yogyakarta, Hafit Rahman mengatakan, pelepasan baby lobster kembali ke laut dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, khususnya lobster dan juga menambah populasi lobster di perairan Gunungkidul.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia diatur bahwa penangkapan dan atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan lobster tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

"Baby lobster berhasil disita di daerah perairan Sungai Raja, Dumai, Provinsi Riau. Jumlah baby lobster yang dilepasliarkan sebanyak 77.000 ekor dengan perkiraan nilai komoditas sebesar Rp11,5 miliar," katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan, pelepasliaran komoditas laut dengan nilai ekonomi tinggi ini telah dilakukan pada Sabtu (25/5/2019) dini hari. Pihak Stasiun KIPM Yogyakarta juga mengajak pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus penyelundupan tersebut, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, Polsek dan Kelompok Nelayan setempat.

"Lobster yang kita lepaskan adalah sitaan, maka pelepasan ini juga melibatkan Bareskrim. Ini juga terapi kejut, bagi masyarakat yang nekat emburu lobster yang tidak sesuai aturan akan ditindak," katanya.

Pelepasliaran baby lobster mengambil lokasi di perairan Pantai Kukup Gunungkidul sesuai dengan rekomendasi Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut (PSPL) Serang sebagai instansi yang menangani perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kondisi Pantai Kukup yang berkarang merupakan perairan yang cukup baik untuk perkembangan lobster. Di kawasan Pantai Kukup juga terdapat Kelompok Masyarakat Pengawas yang turut berperan aktif dalam kegiatan pengawasan kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5076 seconds (0.1#10.140)