Pegawai Langgar Hukum, PT Pegadaian Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 25 Mei 2019 - 23:20 WIB
Pegawai Langgar Hukum, PT Pegadaian Dukung Penegakan Hukum
Senior Vice President PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang Mulyono saat memberikan keterangan kepada awak media. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Manajemen PT Pegadaian (Persero) sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan karyawan Pegadaian Kantor Cabang Kendal.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan, manajemen tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum, peraturan internal maupun standar operasional dan prosedur oleh karyawan yang berpotensi merugikan diri sendiri, perusahaan, maupun nasabah.

“Atas dasar itu, manajemen sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata R. Swasono Amoeng Widodo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (25/5/2019) petang. (Baca Juga: Tukang Taksir Pegadaian di Kendal Gelapkan Uang Rp379 Juta
Dia menyatakan, manajemen PT Pegadaian (Persero) selalu menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan keadilan dalam pengelolaan perusahaan. “Manajemen terus memastikan agar seluruh proses bisnis yang dilakukan sesuai standar operasional dan prosedur yang ditetapkan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Vice President PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang Mulyono menyatakan, manajemen memastikan bahwa barang jaminan milik nasabah yang diduga digelapkan oleh karyawan Pegadaian Kantor Cabang Kendal tetap aman. Apabila terdapat kerugian akibat kejadian tersebut perusahaan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan.

“Manajemen berkomitmen untuk selalu melakukan penyempurnaan sistem dan prosedur, melaksanakan tugas secara profesional, serta memberikan layanan yang cepat, aman, dan nyaman. Ini dilakukan guna mewujudkan kepuasan pelanggan,” tandasnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, seorang pegawai PT Pegadaian Kantor Cabang Kendal diamankan polisi lantaran menggelapkan uang sebanyak Rp379 juta. Modusnya mengajukan pinjaman dengan jaminan perhiasan emas palsu dan menggunakan barang jaminan pegadaian untuk peminjaman baru.

Tersangka adalah Supriyanto pegawai PT Pegadaian Kantor Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Supriyanto mengajukan peminjaman di kantor pegadaian di unit pelayanan cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo dengan jaminan perhiasan emas palsu. Dia juga menggunakan perhiasan emas asli yang telah menjadi barang jaminan pegadaian untuk pengajuan pinjaman baru.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6357 seconds (0.1#10.140)