UGM Beri Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:47 WIB
loading...
UGM Beri Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19
UGM memberikan keringan bagi mahasiswa terdampak Corona. Salah satu syaratnya adalah denga menyertakan slip gaji orang tua. FOTO : SINDOnews/Ainun Najib
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan memberi keringanan dan penundaan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang terdampak pandemi COVID-19.

Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah pascasarjana sebelum masa pembayaran UKT semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.

Syaratnya dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi COVID-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

“Pengajuan permohonan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui Simaster,” kata Supriyadi dalam ketereangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).(Baca juga : UII Kutuk Intimidasi terhadap Diskusi Mahasiswa CLS FH UGM )

Proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta review atau verifikasi oleh Fakultas.

Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali menambahkan bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri.

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” tambahnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9143 seconds (0.1#10.140)