UGM Tegaskan Amien Rais Sudah Tidak Ada Hubungan Kelembagaan dengan UGM

Sabtu, 25 Mei 2019 - 13:18 WIB
UGM Tegaskan Amien Rais Sudah Tidak Ada Hubungan Kelembagaan dengan UGM
Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UGM Prof Koentjoro (kiri) dan Rektor UGM Prof Panut Mulyono (kanan) soal jabatan profesor Amien Rais, Sabtu (25/5/2019)
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menegaskan tentang status akademik ketua dewan kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais di kampus UGM. Karena sudah pensiun maka, Amien dikatakan sudah tidak ada hubungan kepegawaian dan kelembagaan dengan insitutusi (UGM) tersebut. Karena itu secara otomatis jabatan akademiknya (profesor) juga sudah tidak ada lagi.

Rektor UGM Prof Panut Mulyono menjelaskan, untuk jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor berbeda dengan gelar akademik. Dimana jabatan profesor merupakan jabatan dosen yang sudah memenuhi persyaratan mengumpulkan total angka kredit 850 dan untuk pengangkatannya dengan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional (dulu) atau Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi/Menristekdikti (sekarang).

Ketika seorang profesor sudah pensiun dan tidak diangkat kembali maka otomatis jabatan fungsional profesor tidak ada lagi. Beda dengan gelar akademik, seperti Drs, Dr, Ir, dll yang melekat pada diri seseorang. Meski sudah pensiun tetap ada.

“Karena sudah pensiun, maka Amien Rais sudah lepas, dan tidak ada hubungan kepegawaian dan kelembagaan dengan UGM,” jelas Panut kepada Koran Sindo/Sindonews, Sabtu (25/5/2019).

Hanya saja Panut tidak mengetahui secara pasti tahun berapa Amien Rais pensiun dari UGM. Namun yang jelas, sesuai dengan aturan, usia pensiun profesor sebelum ada peraturan baru tahun 2015 (aturan usia pensiun profesor 70 tahun), adalah 65 tahun. Sehingga untuk Amien Rais yang sekarang usianya di atas 75 masih mengikuti aturan lama.

Termasuk jika aktif di partai politik juga harus mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN). “Untuk hal ini coba saya cek dulu kapan pensiuannya. Apakah sesuai dengan aturan atau saat aktif di PAN,” terangnya.

Mengenai masih ada yang menyebut Amien Rais dengan sebutan Prof Amien, menurut Panut, di Indonesia merupakan hal yang biasa meski yang bersangkutan sudah pensiun. Tetapi itu hanya sebatas sebutan dan penghormatan saja. Sehingga sebutan itu sah-sah saja, meski secara akademik sudah tidak ada.

“Jika sampai saat ini masih ada yang menyebut Prof Amien, itu hanya sebutan penghormatan jika yang bersangkutan pernah menjadi profesor di UGM,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Dewan Guru Besar (DGB) UGM Prof Koentjoro. Menurutnya Guru besar atau Profesor adalah jabatan fungsional akademik. Bukan gelar akademik. Kalau seorang profesor pensiun, jabatan fungsional akademiknya juga pensiun. Jika ada yang diangkat lagi, namanya profesor emiritus dan profesor retired.

Sebagai contoh adalah Dr. Hewson, mantan PM Australia. Dia adalah guru besar ekonomi. Saat dia menjadi PM, gelar Profesornya tidak dipakai. Saat tidak menjadi PM dan kembali menjadi dosen, profesor digunakan lagi.

“Setahu saya beliau (Amien Rais) sudah pensiun. Selain usianya sudah di atas batas usia pensiun profesor, yaitu 70 tahun. Posisi beliau juga aktif di Parpol, sehingga mengindikasikan kalau beliau
seharusnya sudah pensiun. Karena ASN tidak boleh aktif menjadi anggota parpol,” paparnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8512 seconds (0.1#10.140)