Sebar Rekaman Organ Intim Pacar, Dosen Ini Dipolisikan

Sabtu, 25 Mei 2019 - 00:24 WIB
Sebar Rekaman Organ Intim Pacar, Dosen Ini Dipolisikan
Petugas saat memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Seorang dosen dibekuk polisi karena diduga menyebarkan rekaman video organ intim perempuan yang dipacari hasil berkenalan melalui media sosial. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi dan berjanji menikahi korban.

Pelaku diketahui bernama Irvan Arbianto (34) warga Kelurahan Muara Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Sementara korban adalah IR (30), perempuan cantik asal Kabupaten Demak Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban melapor ke polisi karena diperas hingga Rp50 juta oleh korban. Setelah ditelusuri, polisi menemukan jejak pelaku yang tengah mendekam di Lapas Kelas II B Bangkinang Riau, karena suatu kasus.

“Modusnya tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian menjalin hubungan asmara dan berjanji mau menikahinya,” terang Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, kepada awak media, Jumat (24/5/2019).

Korban yang mulai masuk dalam perangkap pelaku juga bersedia memberikan nomor ponsel agar bisa berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Komunikasi keduanya semakin instens, hingga korban pun bersedia video call dengan bertelanjang.

“Setelah dekat mulai bertukar nomor WhatsApp, kemudian melakukan video call sampai korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” tambahnya.

Rekaman itu pun menjadi alat yang ampuh bagi pelaku untuk memeras korban. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut, bila korban menolak memberikan sejumlah uang. Pada akhirnya, video tak senonoh itu pun tetap disebar melalui grup Facebook dan beberapa teman korban.

“Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke teman dan keluarga korban. Video tersebut sudah disebar tersangka di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban,” jelasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas Ditreskrimsus Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan melalui media sosial Facebook yang dipakai tersangka Yonbrimob Gegana (Apek). Diketahui, pelaku berada di dalam Lapas Kelas II B Bangkinang Kabupaten Kampar Riau dan bebas pada 6 Mei 2019.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung membekuk tersangka yang baru keluar dari penjara. Pelaku langsung dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0347 seconds (0.1#10.140)