Melawan Polisi saat Ditangkap, Prabowo Ditembak Kakinya

Jum'at, 24 Mei 2019 - 14:24 WIB
Melawan Polisi saat Ditangkap, Prabowo Ditembak Kakinya
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono memintai keterangan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas Bagus Andika Prabowo saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (24/5/2019). Foto/IST
A A A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Namun saat hendak ditangkap pada Jumat (24/5/2019) dini hari di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelaku bernama Bagus Andika Prabowo (25), warga Desa Galangan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang terpaksa ditembak kaki kirinya lantaran melawan petugas.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, Prabowo dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, lelaki itu digelandang ke Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Prabowo merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan korban Sarimin alias Tong Ting (45) warga Krajan Kalisombo RT 07/RW 05 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga tewas pada 17 Mei 2019. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di komplek hiburan malam Sarirejo, Sidorejo, Salatiga.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Karena itu, anggota (polisi) terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono.

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada 16 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama ketiga rekannya berkunjung ketempat karaoke Kfe Golden Rahayu di kompleks Sarirejo. Kemudian pada saat di dalam room karaoke tersebut, korban dengan pelaku ribut.

"Selanjutnya, pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIB mereka keluar dan keributan berlanjut di depan kafe Pandawa. Kemudian pelaku menusuk korban dengan senjata tajam dan mengenai pinggang. Selanjutnya korban di tolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Salatiga dan akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolres.

Setelah menikam korban, pelaku langsung kabur dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Sidorejo. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dari Kabupaten Semarang hingga Jakarta dan akhirnya pelaku dibekuk di rumah saudaranya di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4689 seconds (0.1#10.140)