Tukang Taksir Pegadaian di Kendal Gelapkan Uang Rp379 Juta

Jum'at, 24 Mei 2019 - 11:27 WIB
Tukang Taksir Pegadaian di Kendal Gelapkan Uang Rp379 Juta
Satreskrim Polres Kendal menggelar kasus penggelapan dengan tersangka pegawai PT Pegadaian Kabupaten Kendal, Jumat (24/5/2019). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Seorang pegawai PT Pegadaian di Kabupaten Kendal diamankan polisi lantaran menggelapkan uang sebanyak Rp379 juta. Modusnya mengajukan pinjaman dengan jaminan perhiasan emas palsu dan menggunakan barang jaminan pegadaian untuk peminjaman baru.

Tersangka adalah Supriyanto pegawai PT Pegadaian Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Supriyanto mengajukan peminjaman di kantor pegadaian di unit pelayanan cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo dengan jaminan perhiasan emas palsu. Dia juga menggunakan perhiasan emas asli yang telah menjadi barang jaminan pegadaian untuk pengajuan pinjaman baru.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, tindak kejahatan ini terungkap setelah ada inspeksi mendadak (sidak) dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal yang meminta seluruh barang jaminan kredit dari mulai 2013 hingga 2017 dihitung ulang. Saat pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada.

"Tersangka yang bertugas sebagai penaksir mengaku melakukan gadai fiktif dengan mengambil perhiasan emas di brangkas dan menyerahkan kepada orang untuk menggadaikan kembali," kata Nanung Nugraha saat gelar perkara, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, tersangka Supriyanto mengaku terpaksa menggunakan perhiasan palsu yang dibeli di pasar malam untuk jaminan guna membayar utang. "Saya melakukan aksi ini sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 saat bekerja di Unit Pelayanan Pegandon, Weleri, Pasar Weleri dan Sukorejo," ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan perhiasan emas palsu dan asli yang digunakan untuk jaminan di pegadaian. Total kerugian akibat tindak kejahatan ini mencapai Rp379 juta. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8742 seconds (0.1#10.140)