Penyebab Tradisi Menerbangkan Balon Udara Warga Pekalongan Dilarang

Kamis, 23 Mei 2019 - 21:04 WIB
Penyebab Tradisi Menerbangkan Balon Udara Warga Pekalongan Dilarang
Menerbangkan balon udara saat syawalan telah menjadi tradisi warga Pekalongan. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
PEKALONGAN - Menerbangkan balon udara saat syawalan atau tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi bagi warga Pekalongan. Meski dilarang karena berbahaya bagi dunia penerbangan, masih saja ada warga yang nekat menghidupkan budaya tersebut.

Untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahayanya balon udara liar, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia menggelar sosialisasi di Kantor Kecamatan Buatan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (23/5/2019).

Kepala Divisi Sertifikasi dan Standarisasi, Teguh Harmono mengatakan, wilayah udara Pekalongan merupakan bagian dari rute penerbangan Jakarta-Surabaya. Rute ini terpadat kelima di dunia. Terdapat pergerakan 100 penerbangan setiap jam.

Apabila ada balon udara diterbangkan, maka akan membahayakan pesawat. Balon bisa masuk ke dalam mesin dan memicu terjadinya kebakaran. Jika balon udara mengenai sayap, juga menyebabkan pesawat sulit dikendalikan, bahkan bisa menutup kockpit.

Meski begitu, Airnav tidak serta merta melarang menerbangkan balon udara saat syawalan yang telah menjadi tradisi masyarakat. Warga masih boleh melakukan tradisi itu dengan mengikuti Festival Balon Udara yang digelar saat syawalan.

"Airnav mendukung tradisi balon udara dilaksanakan, tapi harus tetap mematuhi peraturan agar aman. Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mengerti arti pentingnya keselamatan udara di rute penerbangan pesawat jalur whisky 45 (w45), khususnya di pekalongan," kata Teguh.

Ia berharap Festival Balon Udara dapat memfasilitasi kreativitas masyarakat sekaligus melestarikan budaya dan tradisi yang sudah berkembang.

Balon udara yang ikut dalam festival harus memenuhi ketentuan. Diameter balon maksimal 4 meter dengan tinggi maksimal 7 meter. Balon ini ditambatkan di 3 tali penambat dan hanya boleh terbang setinggi 150 meter.

"Melalui festival tersebut, Kami menawarkan win-win solution, artinya warga boleh menerbangkan, tapi dengan cara ditambatkan. Tradisi tetap terjaga, kreativitas masyarakat bisa terwadahi, sekaligus dapat menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Pekalongan dan sekitarnya," katanya.

Dengan adanya festival ini maka masyarakat tidak ada alasan untuk menerbangkan balon secara liar. Bagi yang nekat melanggar, bisa dikenakan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. Untuk sementara, aparat akan melakukan tindakan persuasif dengan hanya melakukan penyitaan.

Fastival Balon Udara tahun ini merupakan kali kedua. Tahun lalu pesertanya sebanyak 75 orang. Untuk tahun ini, panitia menargetkan 70-100 peserta.

Camat Buaran, Tri Adi Suhirnarno mengimbau kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar karena membahayakan. Dia juga berpesan kepada tokoh masyarakat untuk ikut mengimbau kepada masing-masing warga di lingkungannya agar tidak melanggar ketentuan.

"Solusinya warga bisa mengikuti lomba balon udara yang difasilitas oleh Airnav Indonesia. Saya juga berharap warga untuk mengikuti lomba tersebut," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2671 seconds (0.1#10.140)