BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Maksimalkan Layanan E-Channel

Kamis, 23 Mei 2019 - 05:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Maksimalkan Layanan E-Channel
Kegiatan sosialisasi e-channel yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta kepada perusahaan skala menengah dan besar di wilayah eks Karisidenan Surakarta, Rabu (22/5/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta terus menyosialisasikan penggunaan layanan e-channel. Layanan dapat memudahkan peserta untuk mengakses layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala bidang kepesertaan, koorporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Sri Sudarmadi mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan penggunaan layanan e-channel guna memudahkan terkait administrasi, informasi, maupun proses pengajuan hak.

"Layanan e-channel diantaranya adalah BPJSKU yang menyasar individu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sri Sudarmadi di sela sela sosialisasi e-channel kepada perusahaan skala menengah dan besar di wilayah eks Karisidenan Surakarta, Rabu (22/5/2019).

Peserta dapat mengakses semua layanan dan cek setiap saat, seperti info program, mengetahui saldo jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun. Bahkan pengajuan klaim juga bisa dilakukan guna menghemat waktu. Selain itu juga terdapat kartu digital. "Ke depan semua fasilitas layanan yang bersifat fisik akan dikurangi," ungkapnya.

Sebab hal itu membutuhkan biaya besar dan waktunya lama. Penggunaan BPJSKU oleh peserta di eks Karisidenan Surakarta belum maksimal karena belum familiar.

Aplikasi berbasis android itu sebenarnya sudah ada sejak tiga tahun lalu dan terus disempurnakan hingga kini dinilai telah ideal. Total jumlah pekerja penerima upah di eks Karisidenan Surakarta yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 380.000 orang.

Pihaknya juga memaksimalkan penggunaan sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP) online bagi perusahaan di eks Karisidenan Surakarta. SIPP online telah digunakan sekitar 90% perusahaan dan terus dimaksimalkan agar mencapai 100%.

SIPP diakses dan diproses atas otoritas penuh perusahaan guna meminimalisir kesalahan. SIPP online bisa melayani pelaporan jumlah tenaga kerja yang keluar masuk, rekap data peserta, dan perhitungan iuran yang harus dibayarkan. Perusahaan dapat membaca rekap saldo JHT karyawan tanpa harus menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semuanya bisa dilakukan real time dan jika ada resiko maka perlindungannya juga real time.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3392 seconds (0.1#10.140)