Caleg PKS Boyolali Dipolisikan, Diduga Lakukan Politik Uang

Senin, 07 Januari 2019 - 20:15 WIB
Caleg PKS Boyolali Dipolisikan, Diduga Lakukan Politik Uang
Caleg asal Boyolali diseret ke kepolisian karena diduga melakukan politik uang. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Boyolali diseret ke kepolisian karena diduga melakukan politik uang. Kasus tersebut juga dinilai sudah P21 sehingga akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi kalau yang sudah sampai di kepolisian, yakni Kabupaten Boyolali. Itu terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh caleg PKS. Hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun, Senin (7/1/2019).

Dia menambahkan, pada masa kampanye ini terdapat dua kasus yang sudah masuk ke kepolisian. Selain di Boyolali, ada pula di Wonosobo, yakni dugaan penggunaan fasilitas pemerintah yang digunakan caleg.

"Kemudian yang di Kabupaten Wonosobo juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (9/1/2019) nanti. Itu terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah. Satu lagi, yang sekarang masih di Bawaslu yaitu dugaan keterlibatan kades di Kabupaten Tegal, hari ini juga akan dilimpahkan ke kepolisian," katanya.

Bawaslu Jateng mencatat juga sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta Pemilu di sejumlah daerah. Kota Pekalongan menempati urutan pertama karena ditemukan pelanggaran paling banyak yakni mencapai 26 kasus.

"Kemudian yang dilakukan penanganan oleh temen-temen Bawaslu, sebagian besar adalah pelanggaran APK dan pelanggaran kampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian. Pekalongan ada 26 kasus, Kudus 21 kasus, kemudian diikuti Banyumas 20 kasus," katanya.

"Kalau pelanggaran administratif didominasi pelanggaran APK, dan pelanggaran kampanye tanpa STTP. Jadi ini juga sekaligus mengingatkan peserta pemilu, bahwa ketika melakukan kampanye memang prosedurnya harus meminta STTP ke kepolisian lebih dulu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8847 seconds (0.1#10.140)