Soal ASN Pemprov Jateng Lakukan Pungli, Ganjar Harus Jatuhkan Sanksi

Senin, 07 Januari 2019 - 19:41 WIB
Soal ASN Pemprov Jateng Lakukan Pungli, Ganjar Harus Jatuhkan Sanksi
Komisi Informasi Jateng mendorong Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memproses hukum ASN yang terbukti melakukan pungli atau menerima gratifikasi. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Terungkapnya tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang terlibat pungutan liar (pungli) atau gratifikasi mendapat perhatian dari Komisi Informasi Jateng. Jika memang terbukti, maka harus diproses hukum.

"Pak Ganjar jangan hanya memanggil, tapi harus menjatuhkan sanksi sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya bisa diturunkan jabatan sampai pemberhentian dari ASN," kata Komisioner Komisi Informasi Jateng, Zainal Abidin kepada SINDOnews, Senin (7/1/2019).

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo marah-marah saat apel pagi. Ganjar mengungkapkan setidaknya tujuh ASN yang melakukan pungli dan menerima gratifikasi. Gubernur bahkan telah memanggil mereka untuk mengingatkan dan mengembali uang pungli dan gratifikasi yang diterima. (Baca Juga: Terungkap Ada Pungli di Pemprov Jateng, Ganjar Naik Pitam
Menurut Zainal, pungli atau gratifikasi tidak akan terjadi jika semua badan publik, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bagaimana bisa korupsi wong semua anggaran, program kegiatan maupun kebijakan harus terbuka dan wajib dipertanggungjawabkan melalui website yang bisa dilihat oleh masyarakat awam," kata Zainal. "Di sana juga ada kewajiban untuk menyampaikan SOP, batasan hari dalam pelayanan maupun syarat-syaratnya rakyat harus tahu," katanya.

Jika masih terjadi gratifikasi maupun pungli, kata Zainal, maka hal itu lebih pada mental oknum ASN. "Kalau saja masih ada pungli atau gratifikasi, ya dipastikan mental oknum ASN yang perlu dibina," tegasnya. (Baca Juga: 7 ASN yang Dilaporkan ke Ganjar Sebagian Besar Penerima Gratifikasi
Zainal menerangkan, amanat UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa ASN itu sebagai pelayan publik. "Mestinya saat melayani masyarakat tidak usah minta upah atau melakukan pungli atau gratifikasi wong ASN sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Uang yang buat gaji juga dari rakyat lho, rakyat bayar pajak dan retribusi. Jangan bebani rakyat dengan pungli,"kata pria yang akrab disapa Zainal Petir ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0151 seconds (0.1#10.140)