Mantan Danjen Kopassus Jadi Tahanan Polisi

Selasa, 21 Mei 2019 - 19:37 WIB
Mantan Danjen Kopassus Jadi Tahanan Polisi
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko jadi tahanan Mabes Polri. Soenarko ditangkap pada Senin 20 Mei 2019 malam dan dititipkan ke Rutan Guntur.

Dia ditangkap bersama anggota TNI aktif, Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata. "Tadi malam (20/5/2019) telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik POM TNI," tutur Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Sisriadi mengungkapkan, penyidikan keduanya dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. "Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (purnawirawan), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," tuturnya.

Dia menjelaskan, kedua orang yang ditangkap itu telah ditahan di Rumah Tahana Militer Guntur, Jakarta Selatan.

"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," kata Sisriadi.

Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan telah berbuat makar. Dia dilaporkan oleh seorang Humisar Sahala terkait beredarnya video berisi ajakan untuk mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wiranto Sebut Soenarko Sudah Jadi Tersangka
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, Mayjen (Purn) Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Wiranto menjelaskan, dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Karena itulah, penetapan tersangka Soenarko ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tegasnya.

Terkait senjata api ilegal apa yang dimiliki oleh Soenarko, Wiranto pun enggan membeberkannya. Begitu juga terkait tujuan dari kepemilikan senjata api tersebut.

"Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan yang belum selesai," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8860 seconds (0.1#10.140)