Bendera Parpol di Flyover Jombor Sleman Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 07 Januari 2019 - 16:40 WIB
Bendera Parpol di Flyover Jombor Sleman Bahayakan Pengguna Jalan
Jembatan layang (flyover) Jombor, Mlati, Sleman dipenuhi bendera partai politik sejak beberapa waktu terakhir. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Jembatan layang (flyover) Jombor, Mlati, Sleman dipenuhi bendera partai politik sejak beberapa waktu terakhir. Bendera itu dipasang dengan tiang bambu dan diikatkan di batas pengaman jalan sisi selatan dan utara jembatan.

Pemasang di tempat ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga membahayakan kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor yang lewat. Sebab bendera-bendera itu rawan roboh jika terkena angin kencang. Apalagi para penguna jalan yang melintas di flyover Jombor rata-rata berkecepatan tinggi.

"Bendera-bendera itu rawan roboh, apalagi di musim hujan saat ini juga sering disertai angin kencang. Sehingga membahayakan pengendara dan menganggu pandangan saat berkibar-kibar," kata warga Sleman, Hayu Cahyani, Senin (7/1/2019).

Hayu mempertanyakan pemasangan bendera tersebut. "Sebenarnya pemasangan bendera macam itu, diatur tidak sih? Yogya ini dari zaman kapan sudah dibilang over untuk sampah visual karena baliho yang semrawut, sekarang ditambah lagi bendera," katanya.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sleman Karim Mustafa menjelaskan meski bendera bukan termasuk alat peraga kampanye (APK), tapi pemasangannya tetap ada aturannya. Tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, jembatan layang, diikatkan di tiang listrik, melintang di jalan, diikatkan atau dipaku di pohon. Termasuk juga tidak boleh dipasang di tiang lampu lalu lintas dan di lahan perorangan yang pemiliknya keberatan.

"Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama parpol peserta pemilu, Bawaslu dan instansi terkaiit," kata Karim.

Karena bendera parpol bukan termasuk APK, maka penertibannya diserahkan kepada parpol itu sendiri secara mandiri setelah menerima surat dari Bawaslu. "Kami akan melayangkan surat itu pada minggu ini," ucapnya.

Karim menambahkan, jika pemasangan APK maupun bendera membahayakan keselamatan umum, misalnya di tiang listrik, maka PLN bisa melakukan penertiban dengan mengirim pemberitahuan kepada Bawaslu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1906 seconds (0.1#10.140)