Polda Metro Resmi Tahan Loyalis Prabowo, Lieus Sungkharisma

Selasa, 21 Mei 2019 - 13:21 WIB
Polda Metro Resmi Tahan Loyalis Prabowo, Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma digiring polisi setelah ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan loyalis Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Lieus dijadikan tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu ditangkap saat berada di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2019.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (21/5/2019). (Baca Juga: Polisi Tak Beri Izin Prabowo Jenguk Eggi dan Lieus)

Saat ini Lieus masih terus dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Namun, kata dia, polisi tetap memberikan hak-hak Lieus selama pemeriksaan, seperti beristirahat, makan, dan semacamnya. Bahkan, saat dia tak mau bicara, polisi pun menunda pemeriksaan dahulu.

"Kita memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia lelah, kita lanjutkan besoknya. Jadi tak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," katanya.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus untuk menggali ucapannya tentang hatespeech dan makar. Meski saat pertama kali ditangkap oleh polisi, Lieus berteriak-teriak dan mengaku ogah berbicara tentang penangkapan serta kasusnya itu, tapi menurut Argo, kini Lieus sudah mau bicara menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik.

"Jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," tuturnya. (Baca Juga: Lieus Shungkarisma Ditetapkan Tersangka Kasus Makar)

Adapun Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Lieus disangka telah menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4018 seconds (0.1#10.140)