Konsumsi Sabu, Tiga Pekerja Jalan Tol Salatiga-Kartasura Diringkus

Senin, 07 Januari 2019 - 14:32 WIB
Konsumsi Sabu, Tiga Pekerja Jalan Tol Salatiga-Kartasura Diringkus
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menginterogasi para tersangka penyalahgunaan narkoba saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (7/1/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - Tiga orang pekerja pembangunan jalan tol Salatiga-Kartasura asal Kota Bekasi, Jawa Barat yang ditinggal di Dusun Deresan RT 03/RW 04 Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Resmob Sat Resnarkoba Polres Semarang. Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai sabu-sabu.

Ketiga orang tersebut adalah Madih Adam (50), Siswanto (44), dan Deni Wahyudi (32). Kini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Semarang guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Semarang AKP Maryoto menyatakan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Deresan, Desa/Kecamatan Susukan ini, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada 15 Desember 2018. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai alamat lengkap serta ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan rumah yang dikotrak para pelaku dengan disaksikan warga setempat. Saat itu, di dalam rumah ada tiga orang yang sedang duduk di ruang tamu belakang dan di meja ditemukan sejumlah barang bukti," kata Maryoto saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Senin (7/1/2019).

Adapun barang buktinya antara lain, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,085 gram, satu buah potongan sedotan yang ujungnya diruncingkan, satu alat hisap sabu, korek api gas berwarna merah dan gunting. Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan identitas.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Semarang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Embos. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tersebut," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1533 seconds (0.1#10.140)