BPN Sudah Menduga Bawaslu Tolak Laporan Mereka

Senin, 20 Mei 2019 - 18:28 WIB
BPN Sudah Menduga Bawaslu Tolak Laporan Mereka
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sui-Sandi, Ahmad Muzani. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menduga jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam putusannya akan menyatakan laporan mereka tak terbukti.

Dalam putusan terhadap laporan bernomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu menyatakan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak terbukti. Salah satunya karena kekurangan bukti kecurangan dalam pelaporan.

BPN Prabowo-Sandi mengakui telah menduga keputusan Bawaslu tersebut. "Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dia menilai ada perbedaan perlakuan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Sandi dan Joko Widodo-Maruf Amin.

Menurut dia, polisi responsif dalam menyikapi setiap aduan dari Jokowi-Maruf. Bahkan beberapa pendukung Prabowo-Sandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas aduan kubu Jokowi-Maruf. "Pokoknya sudah kita duga," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini. (Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan TSM dalam Pilpres 2019
Dia juga yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan mengeluarkan keputusan seperti Bawaslu tadi. "Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" kata Wakil Ketua MPR ini.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2838 seconds (0.1#10.140)