Lieus Shungkarisma Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
A
A
A
JAKARTA - Loyalis Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan status itu sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, Lieus telah ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). Kedua tangannya diborgol saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Kepala Biro Penengaran Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, penetapan status Lieus sudah melalui prosedur dan gelar perkara.
Oleh karena itu, kata dia, penangkapan Lieus sudah sesuai prosedur. "Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," katanya. (Baca Juga: Loyalis Prabowo, Lieus Shungkharisma Ditangkap Polisi)
Sebelumnya, Lieus telah ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). Kedua tangannya diborgol saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Kepala Biro Penengaran Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, penetapan status Lieus sudah melalui prosedur dan gelar perkara.
Oleh karena itu, kata dia, penangkapan Lieus sudah sesuai prosedur. "Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," katanya. (Baca Juga: Loyalis Prabowo, Lieus Shungkharisma Ditangkap Polisi)
(amm)