Pemkab Sleman Janji Cairkan THR Pada 24 Mei 2019

Senin, 20 Mei 2019 - 16:15 WIB
Pemkab Sleman Janji Cairkan THR Pada 24 Mei 2019
Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswoyo (dua dari kiri) memberikan penjelasan soal pembayaran THR bagi ASN di kantor BKAD Sleman, Senin (20/5/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40 miliar. Rencananya THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 kepada 9.212 aparatur sipil negara (ASN).

Selain THR, ASN di lingkungan Pemkab Sleman juga tetap akan menerima gaji bulanan pada tanggal 1 Juni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan pemberian THR yang mengacu pada PP No 36/2019 tentang THR bagi ASN tidak ada masalah. Sebab dari sisi APBD mencukupi dan sudah masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk payung hukumnya juga sudah ada, yaitu diatur dalam peraturan bupati (perbup).

"Pemkab Sleman bekerja sama dengan BPD DIY untuk pembayarannya. Sekarang tinggal menunggu surat pengajuan pencairan dari SKPD ke BPD DIY," kata Hardo di kantor BKAD Sleman, Senin (20/5/2019).

Untuk pembayaran gaji reguler, BKAD telah berkonsultasi dengan provinsi dan pusat serta instansi terkait lainnya, seperti BKPP perwakilan DIY. Ini dilakukan agar dalam pencairanya tidak ada kesalahan adminsirasi yang nantinya berdampak pada permasalahan hukum.

"Karena itu kami cukup hati-hati dan mencari payung hukumnya," katanya.

Mengenai apakah pegawai harian lepas (PHL) dan perangkat desa juga akan mendapatkan THR, Harda belum bisa memastikan. Sebab masih dalam pembahasan.

"Untuk PHL baru kita dirapatkan, tapi mudah-mudahan bisa. Pikiran kami mereka harus dihormati tapi memang harus dicarikan payung hukumnya. Untuk perangkat desa memang sedikit berbeda sebab pemkab sifatnya pembina, mereka sudah memiliki APBD masing-masing, tapi nanti kita rapatkan sebaiknya seperti apa," katanya.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sleman, Purwani Utami menambahkan, selain uang beras, para ASN akan mendapatkan gaji dan THR penuh tanpa ada potongan. Potongan hanya untuk pajak penghasilan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0455 seconds (0.1#10.140)