Bandara Adisutjipto Yogya Musnahkan 2.779 Barang Sitaan Penumpang

Senin, 20 Mei 2019 - 15:30 WIB
Bandara Adisutjipto Yogya Musnahkan 2.779 Barang Sitaan Penumpang
Petugas memasukan power bank ke dalam tong berisi air dalam pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di lapangan NDB PT Angkasa Pura I Yogyakarta, Senin (20/5/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memusnahkan 2.779 prohibited item (barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan) oleh penguna jasa penerbangan di lapangan NBD PT Angkasa Pura I, Senin (20/5/2019). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.362 unit dangerous article (barang dilarang), 974 unit dangerous goods (barang berbahaya), 117 unit liquid, aerosol & gel, dan 326 unit power
bank.

Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari penindakan melawan hukum oleh pengguna jasa penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta sejak Januari-April 2019 dan sudah tidak diambil pemiliknya setelah satu bulan penyitaan. Pemusnahan sudah sesuai dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbanan Nasional.

Pemusnahan prohibited item tersebut diawali dengan penandatangan berita acara oleh Airport Security and Safety Department Head PT AP I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Riyanto.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk dangerous article (barang dilarang), dangerous goods (barang berbahaya), dan liquid, aerosol & gel. Adapun power bank dimasukan ke dalam tong berisi air untuk power bank.

Bandara Adisutjipto Yogya Musnahkan 2.779 Barang Sitaan Penumpang


General Manager PT AP 1 Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, pemusnahan prohibited item ini, bukan hanya sebagai tindak lanjut dari perintah UU No 1/2019 tentang penerbangan tapi juga sebagai komitmen dalam keselamatan penerbangan. Terutama mencegah disusupkannya barang yang dilarang ke dalam pesawat udara.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang (prohibited items) untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance (3S +C)," kata Agus Pandu Purnomo.

Pandu menjelaskan pemusnahan juga sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama soal pentingnya keamanan peenrbangan. Sebab pengetahuan masalah ini masih sangat terbatas, sehingga ini menjadi tantangan dalam penyelenggaran keamanan penerbangan, terutama dalam mencegah disusupkannya barang terlarang ke pesawat udara.

"Kami berharap dengan penyelenggaraan kegiatan hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting yang menyangkut dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut
berpartisipasi aktif," katanya.

Airport Security and Safety Department Head PT AP I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Riyanto menambahkan pemusnahan prohibited items ini sesuai dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan; PM 80/2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0746 seconds (0.1#10.140)