PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945

Senin, 20 Mei 2019 - 02:52 WIB
PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Rencana aksi pada 22 Mei 2019 mendatang mendapat respon dari sejumlah pihak termasuk dari Muhammadiyah. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2019).

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus bekerja profesional sesuai dengan undang-undang. Sebagai lembaga negara yang mandiri, KPU dan Bawaslu harus tetap independen dan adil, tidak boleh tunduk oleh tekanan siapapun, kelompok, dan lembaga manapun, baik pemerintah, partai politik, maupun aksi-aksi massa.

"Kepada segenap warga bangsa sudah seharusnya berusaha menjadi warga negara yang baik, mematuhi hukum, dan perundang-undangan. Khusus kepada para elite, hendaknya bisa menjadi teladan bagaimana berbangsa dan bernegara yang sebaik-baiknya dengan tidak memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan," tandasnya.

Kepada partai politik, para calon legislatif, dan calon presiden-wakil presiden beserta para pendukungnya, Muhammadiyah mengimbau agar dapat berjiwa besar, legawa, arif, dan bijaksana menerima hasil-hasil pemilu sebagai sebuah kenyataan dan konsekwensi dari kehendak rakyat Indonesia.

"Apabila terdapat keberatan terhadap hasil pemilu hendaknya menempuh jalur hukum dan undang-undang dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan bangsa," tukasnya.

Untuk aparatur keamanan, Muhammadiyah meminta bekerja profesional menjaga keamanan masyarakat, bangsa, dan negara, dengan tidak bertindak represif dan pre-emptif. Aparat keamanan harus mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara militeristik agar terhindarkan dari bentrokan fisik dan jatuhnya korban jiwa.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3286 seconds (0.1#10.140)