Sewakan Aset Tanpa Izin, SYN Dipidanakan PT KAI

Minggu, 19 Mei 2019 - 19:23 WIB
Sewakan Aset Tanpa Izin, SYN Dipidanakan PT KAI
Sewakan aset tanpa izin, SYN dipidanakan PT KAI. Ilustrasi
A A A
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 6 Yogyakarta mempidanakan SYN, warga Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Yang bersangkutan dibawa ke ranah hukum setelah diduga menyewakan tanah dan aset milik PT KAI tanpa izin.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, kronologis kejadian berawal sekitar Desember 2017 lalu. Desra Hidayat, selaku Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerima laporan dari tim aset dari supervisor aset wilayah Temanggung dan pengusahaan aset bahwa Gedung Juang/Stasiun Temanggung (non operasi) telah diduduki SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.

“Lokasi itu sendiri masih berstatus disewa oleh Pemkab Temanggung hingga tahun 2019,” kata Eko Budiyanto dalam siaran pers yang diterima Minggu (19/5/2019).

Atas laporan itu, Desra Hidayat bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Diperoleh penjelasan dari Pemkab Temanggung bahwa Gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung.

Pemkab Temanggung telah membangun Kantor Pepabri yang baru. “Pada saat masa transisi, datang seseorang yang meminta kunci Gedung Juang kepada penjaga dari Pemkab Temanggung. Karena takut maka penjaga menyerahkan kunci tersebut,” ungkapnya.

Tim KAI bersama Pemkab Temanggung selanjutnya mengadakan pengecekan ke Gedung Juang. Ketika pintu dibuka oleh penjaga gedung, di dalamnya terdapat peralatan kantor berupa satu set komputer, meja kursi kantor, meja kursi tamu dan satu almari kaca tembus pandang yang berisi dokumen–dokumen sewa aset tanah milik PT KAI.

Atas temuan tersebut Desra Hidayat dan tim melaporkan ke Polres Temanggung. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Temanggung bersama penjagaan aset mendatangi Gedung Juang.

Selanjutnya lemari yang berisi dokumen diamankan di Polres Temanggung. Dua hari kemudian Desra Hidayat dipanggil ke Polres Temanggung untuk menyaksikan dokumen–dokumen isi lemari yang diamankan bersama SYN.

Di hadapan petugas, dokumen yang ada dipilah–pilah antara milik PT KAI dan milik SYN. “Hampir 2/3 dokumen yang ada adalah dokumen milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta,” terangnya.

Menindaklanjuti temuan, tim aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI yang akan mendekati akhir kontrak di wilayah Temanggung. Dari pengecekan, ditemukan sekitar 62 penyewa di Kabupaten Temanggung berpindah sewa ke SYN mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta tanpa seizin dan sepengetahuan PT KAI.

“Akibat perbuatan tersebut PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar,” bebernya.

Desra Hidayat selaku Senior Manager Penjagaan Aset kemudian melaporkan SYN dengan kasus dugaan tindak pidana menyewakan tanah tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP.

Kasus itu telah disidang di Pengadilan Negeri Temanggung. Berdasarkan vonis putusan hakim 15 Mei lalu, SYN dinyatakan bersalah melanggar pasal 385 ayat 4E dengan vonis hukuman dua tahun penjara.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8670 seconds (0.1#10.140)