Duh, Gara-Gara Utang Anggota DPRD DIY Digugat ke Pengadilan

Sabtu, 18 Mei 2019 - 20:33 WIB
Duh, Gara-Gara Utang Anggota DPRD DIY Digugat ke Pengadilan
Advokad Rizal Bagus Putrato saat memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO/SINDOnews/AINUN NAJIB
A A A
YOGYAKARTA - Anggota DPRD DIY Erlia Risti digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta oleh Djaka Muktiono Priyo, warga Bantulan, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Gugatan perdata ini resmi didaftarkan pada 14 Mei 2019 oleh Rizal Bagus Putrato dari kantor hukum RAP.

Erlia digugat bersama dengan enam orang lain yang semuanya adalah ahli waris almarhum Guntur Atmaji. Semasa hidupnya Guntur Atmaji, suami Erlia, terlibat kasus utang-piutang dengan Djaka Muktiono sebesar Rp986 juta. Utang almarhum suami Erlia ini tercatat dalam surat pengakuan utang di hadapan Notaris Indra Zulfrizal.

"Selain mengunggat istrinya kita juga menggugat ahli waris yang lain seperti ibu kandungnya dan saudara-saudaranya. Para tergugat digugat secara tanggung reteng untuk melunasi utang," kata Rizal Bagus Putranto, Sabtu (18/4/2019).

Gugatan ini ditempuh setelah upaya somasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Somasi ke-3 sudah dikirimkan pada 24 April 2019 lalu. Somasi pertama hingga ketiga tidak mendapat jawaban.

"Tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan kasus utang-piutang ini," ujar Rizal. (Baca Juga: Gara-gara Utang , Anggota DPRD DIY Terancam Digugat)

Karena tidak ada titik temu, kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Penggugat mempunyai bukti-bukti kuat atas kasus utang-piutang ini. Selain surat pengakuan utang yang tercatat di notaris, penggugat juga mempunyai bukti transfer saat memberikan pinjaman dulu, termasuk bukti cek kosong dari almarhum saat hendak membayar utang dulu.

Sebenarnya almarhum mempunyai sejumlah harta peninggalan yang bisa digunakan untuk membayar utang. "Penggugat mendapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kalau peninggalan almarhum hendak dijual dan sudah ada pembelinya, di mana penggugat sebagai kreditur yang sah berhak atas pembayaran, sama sekali tidak mendapat kabar atau pun itikad baik atas pembayaran utang," katanya.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap tiga bidang tanah yang masing-masing terletak di Gondokusuman, Yogyakarta dan dua bidang tanah di Desa Kepek Wonosari, Gunungkidul.

Sebelumnya, Djaka Muktiono Priyo menyebut dirinya dengan Guntur Atmaji adalah teman kuliah. Untuk itu dirinya percaya saja saat Guntur yang berprofesi sebagai kontraktor meminjam uang tanpa jaminan. Uang diberikan secara bertahap baik tunai maupun melalui transfer. Sebelum meninggal, Guntur memberinya dua cek masing-masing Rp450 juta dan Rp603 juta. Namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata kosong.SINDOnews sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Erlia Risti. Namun hingga berita ini diturunkan Erlia tidak bisa dihubingi. Telpon yang bersangkutan aktif namun tidak diangkat. Sebelumnya usaha konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak dibalas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9597 seconds (0.1#10.140)