Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019

Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:00 WIB
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih akan dilakukan paling lambat pada 28 Mei 2019. Namun jika tidak ada gugatan dan situasi kondusif, penetapan kepala negara terpilih bisa lebih cepat.

"Pada 22 Mei 2019 adalah tahapan penetapan hasil rekapitulasi suara, tiga hari berikutnya pada 25 Mei 2019 kita lihat apakah ada gugatan atau tidak," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan, penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih bisa langsung dilakukan. Asalkan selama tiga hari usai KPU mengumumkan hasil penghitungan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan dengan hasil pilpres untuk mengadu ke MK. Waktu yang diberikan yakni tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara nasional diumumkan pada 22 Mei 2019. Jika ada yang mengajukan sengketa, maka KPU akan menunda pengumuman hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

"Kalau tidak ada sengketa, paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional, KPU bisa langsung menetapkan calon terpilih pemenang Pemilu," jelasnya.

Dia juga memungkinkan penetapan presiden terpilih dilakukan lebih awal pada 26 atau 27 Mei 2019 bila situasi benar-benar kondusif tanpa ada gugatan dari lawan. KPU pun siap dengan segala risiko yang akan muncul, termasuk gugatan hukum.

"Kita tengah melakukan proses lelang untuk melibatkan bantuan pengacara dalam menghadapi potensi gugatan yang akan timbul. Lelang pengacara ini terbuka bagi siapapun yang mau ikut. Jumlahnya belum kita tentukan karena masih dalam proses lelang," ungkapnya

Arief mengimbau kepada seluruh pihak terkait masing-masing tim pemenangan presiden dan wakil presiden, untuk menuntaskan perselisihan suara selama proses rekapitulasi di gedung KPU, pasca penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu di KPU, gugatan akan diselesaikan dengan MK melalui proses persidangan sengketa.

Peraturan yang sama sambungnya, juga berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR-RI hingga tingkat DPD. KPU akan menunggu pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hasil Pemilu 2019, mengajukan sengketa gugatan hasil ke MK maksimal 3 hari pascapenetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.

"Kalau KPU sudah menetapkan hasil maka peluang perubahan (hasil suara) hanya mungkin terjadi di MK melalui jalur sengketa. MK menetapkan berdasarkan sengketa berbeda, maka bisa saja hasil KPU berubah," tegasnya.

KPU juga sempat menunda jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional selama 1 hari. Pasalnya, sejumlah KPU tingkat provinsi belum merampungkan proses rekapitulasi.

Arief mengatakan KPU sebenarnya telah menjadwalkan akan melakukan rekapitulasi nasional untuk Provinsi Papua Barat. "KPU Provinsi Papua Barat baru tiba di Bandara Jakarta Pukul 14.00 WIB ini. Jadi, (mereka) masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan dan penggadaan dokumen rekapitulasi," katanya.

Proses rekapitulasi nasional akan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/5) mulai pukul 10.00 WIB. Akan ada 4 provinsi yang akan dimulai proses rekapitulasi yaitu DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Dua daerah lagi yang masih menunggu jadwal ialah Maluku dan Papua.

"Akan dilakukan dengan 1 panel mulai Pukul 10.00 pagi. Berdasarkan pengalaman 1 panel cukup untuk 4 provinsi yang akan direkap besok," paparnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9879 seconds (0.1#10.140)