Pria Jomblo Usia 50 Tahun Bacok Adik Ipar dan Dua Keponakan

Jum'at, 17 Mei 2019 - 18:50 WIB
Pria Jomblo Usia 50 Tahun Bacok Adik Ipar dan Dua Keponakan
Pria paruh baya di Jepara menganiaya adik ipar dan dua keponakan. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JEPARA - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Jepara yang masih menjomblo tiba-tiba mengamuk dan menganiaya keluarganya. Adik ipar dan dua keponakannya luka parah lantaran dibacok dengan parang dan golok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria bernama Suwarno (50) itu mengamuk di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Jepara, Kamis (16/5/2019). Identitas korban yang luka parah adalah adik ipar pelaku Dukanah (48), dan dua anaknya Syukuruk Wuafi (29) dan Tiwi Rejekiyah (23). Mereka kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah.

Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan pengakuan pelaku dan saksi, motif amukan pelaku terhadap ketiga korban dilatar belakangi persoalan sakit hati. Pelaku merasa stres dan tidak senang dengan korban lantaran kurang diperhatikan dan disia-siakan saat sakit. Selain itu, pelaku selama ini diketahui miliki sifat temperamental.

"Pelaku ini merasa tidak diperhatikan dan disepelekan. Rasa sakit hati ini terakumulasi hingga menyulut kemarahan dan diduga mendorong pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut," ujar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Jumat (17/5/2019).

Diketahui, peristiwa ini berawal saat korban Dukanah dan Tiwi sedang berada di teras rumah. Secara tiba-tiba pelaku Suwarno datang dengan menenteng sajam berupa parang dan golok.

Tanpa basa basi, dia mengarahkan sajam itu ke arah kedua korban secara membabi buta. Kedua korban tersungkur dengan kondisi terluka parah di bagian tangan, kepala dan punggung. Anak korban lainnya Syukuruk yang mendengar keributan datang ke lokasi TKP dan turut dianiaya pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pendalaman atas kasus ini," kata Kapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan golok. Dia dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6489 seconds (0.1#10.140)