Dikasih Rp122 Juta untuk Bangun Rumah, Pengembang Tilap Duit Konsumen

Jum'at, 17 Mei 2019 - 16:22 WIB
Dikasih Rp122 Juta untuk Bangun Rumah, Pengembang Tilap Duit Konsumen
Tersangka penggelapan uang Eko Susanto memberikan keterangan kepada Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara kasus di Mapolres Salatiga. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Eko Susanto (30), warga Karanglo RT 15/RW 02 Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo. Lelaki yang dikenal sebagai pengembang perumahan itu, ditangkap polisi karena menggelapkan uang konsumennya Yusup Rogoyuono (35), warga Jalan Kesambi , Kalicacing, Sidomukti, Salatiga senilai Rp122 juta.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus penipuan dan atau penggelapan ini bermula ketika korban hendak membeli kavling Krenceng Resident yang terletak di Kampung Krenceng, Kecandran, Sidomukti yang dijual Eko Susanto. Selanjutnya, pada 21 Februari 2018 di kantor notaris di daerah Ledok, Argomulyo membayar lunas pembelian kavling seharga Rp92 juta.

"Saat itu, korban dijanjikan perumahan akan dibangun pada Agustus 2018. Selain membeli perumahan, korban juga membeli tanah seharga Rp30 juta," kata Kapolres, Jumat (17/5/2019).

Tetapi hingga akhir Agustus 2018, perumahan belum dibangun. Korban sudah beberapa kali menanyakan kepada tersangka, tapi pembangunan tak kunjung dilaksanakan. Korban pun jengkel dan meminta kembali uang Rp122 juta yang telah diserahkan kepada tersangka.

Akan tetapi tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Akhirnya pada 30 April 2019 korban melaporkan kasus ini ke Polsek Argomulyo. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Eko mengaku, dirinya tidak membangun rumah yang sudah dibeli korban karena tanahnya masih sengketa. Sementara uang yang telah diterima dari korban telah digunakan untuk mengembangkan usahanya.

"Perumahan belum bisa dibangun karena tanahnya masih belum beres. Dan uang korban saya gunakan untuk uang muka membeli tanah lagi. Saat diminta kembali, saya tidak bisa mengembalikannya," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0838 seconds (0.1#10.140)